Papua Barat Terkini
Manokwari Memanas Imbas Ujaran Kebencian Warga Kembali Blokade Jalan
Sejumlah masyarakat kembali menggelar aksi pemalangan di ruas jalan Yos Sudarso, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sejumlah masyarakat kembali menggelar aksi pemalangan di ruas jalan Yos Sudarso, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Aksi tersebut terjadi sekira pukul 06.00 WIT, Senin (7/3/2022).
Berdasarkan pantauan TribunPapuaBarat.com, pemalangan tersebut sempat membuat aktivitas pengendara di ruas jalan Yos Sudarso lumpuh.
Baca juga: Profil Kolonel Jusak Girsang, Danrem 182 Fakfak Papua Barat yang Meninggal Serangan Jantung
Diduga, aksi pemalangan tersebut buntut dari persoalan status media sosial ujaran kebencian yang sedang ditangani oleh Polres Manokwari.
Hingga pukul 09.29 WIT, aparat Kepolisian yang dikerahkan ke lokasi berhasil membubarkan massa aksi.
Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom mengaku, hingga kini pihaknya belum mengambil langkah lebih lanjut terkait penanganan kasus ujaran kebencian di Polres Manokwari.
Sementara, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Kami belum pernah menyampaikan perkembangan setelah adik kita (ES) ini dibawa dari Waropen ke Manokwari," ujar Parisian, di lokasi pemalangan, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Kodim 1707/Merauke: Garnisun Diaktifkan Guna Dukung Polisi
Ia menuturkan, hingga kini kasus terkait postingan ujaran kebencian di media sosial, masih dalam proses pemeriksaan.
Terkait kasus ini, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan hingga ke ahli dan lainnya.
"Kami belum sampai ke penetapan tersangka, namun prosesnya ke arah sana tetap dilakukan," tuturnya.
Kendati demikian, dalam proses ini pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Baca juga: Warga Manokwari Kembali Blokade Jalan atas Kasus Rasisme, Polisi: Kami Belum Tetapkan Tersangka
"Dalam menetapkan orang menjadi tersangka itu tidak sembarang, kami harus ke ahli dan seterusnya," ucap Parisian.
"Kalau sudah ada hasil yang komprehensif maka kita akan sampaikan," jelasnya.
Jika yang bersangkutan (ES) bersalah, maka Polisi menetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja, jika tidak maka pihaknya mengklarifikasi terkait kasus ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul: Soal Cuitan Ujaran Kebencian yang Picu Blokade Jalan, Kapolres Manokwari: Belum Penetapan Tersangka