Covid 19 Papua
Razia Prokes Akan Tetap Digencarkan Satgas Covid-19 Kota Jayapura, Warga Kota Diminta Wajib Masker!
Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano (BTM), menegaskan pihaknya takkan berhenti melakukan razia dan penindakan hukum penerapan protokol kesehatan.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melakukan Rapat Evaluasi dan Penanganan Covid-19 bersama Forkopimda Kota Jayapura, (9/3/2022).
Dalam rapat yang dilaksanakan di Aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura itu, Pemkot Jayapura bersama Forkopimda Kota Jayapura menyepakati pelonggaran waktu aktivitas perekonomian dan sosial masyarakat pada pukul 06.00 hingga 22.00 WIT.
Sebelumnya, di sepanjang Februari, pelaku ekonomi dan warga kota dibatasi aktivitasnya hingga pukul 21.00 WIT saja.
Baca juga: Kabar Baik, Umat Muslim Kota Jayapura Diizinkan Salat Tarawih Kuota 75 Persen di Masjid
Meskipun telah diperlonggar, Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano (BTM), yang memimpin rapat tersebut, menegaskan pihaknya takkan berhenti melakukan razia dan penindakan hukum penerapan protokol kesehatan.
“Penegakan hukum bagi pelanggar prokes akan tetap ditegakkan, khsususnya bagi masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum, misalnya di fasilitas olahraga, tempat rekreasi, pasar, pusat perbelanjaan, dan lainnya," tegas BTM.
Dengan demikian, warga kota diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, terutama mengenakan masker saat menjalankan aktivitas di luar rumah maupun saat di rumah.
Diketahui, selain waktu aktivitas diperlonggar, BTM menyebutkan bahwa jumlah kehadiran dalam peribadatan di rumah ibadah ditambah dari 50 persen menjadi 75 persen.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Rapat Covid-19 Kota Jayapura, Waktu Aktivitas Ekonomi Diperlonggar Lagi
“Kemudian, vaksinasi terus digencarkan agar mencapai target sesuai instruksi nasional, dalam membentuk herd immunity,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Benhur menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak, yang telah membantu penanganan pandemi Covid-19 di Kota Jayapura.
"Terima kasih kepada sejumlah rumah sakit, mitra kerja Pemda, mulai dari PT Pelni, KSOP, BPJS dan semuanya," tutupnya.
Terakhir, BTM menyampaikan harapannya agar Kota Jayapura benar-benar terlepas dari pandemi Covid-19.
Sekadar diketahui, keputusan tersebut mulai diberlakukan sesuai instruksi Wali Kota Jayapura, pada Kamis 10 Maret 2022 besok. (*)