ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Curanmor Diserahkan ke Kejari, Polisi : Terancam 9 Tahun Bui

Dua tersangka kasus pencurian motor berinisial EH dan RH diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Suasana dua tersangka kasus curanmor diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dua tersangka kasus pencurian motor berinisial EH dan RH diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, guna ditindak lanjuti ke meja persidangan.

Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru menyampaikan, kedua tersangka diserahkan lantaran berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap/P.21.

Baca juga: Kunci (Chord) Gitar Sebuah Kisah Klasik - Sheila On 7: Kita Berbincang tentang Memori di Masa Itu

"Penyerahan kedua tersangka atas perkara pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy milik Dwika yang dilakukan di rumah korban bertempat di samping TK Assalam Entrop Distrik Jayapura Selatan pada Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIT,"kata Kompol Hendrik melalui siaran pers yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: KBRI di Ukraina Bakal Dipindah dari Kyiv, Kemenlu: Akan Dicarikan Kota yang Aman

Hendrik mengatakan, keduanya diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/39/I/2022/Sek Japsel, tanggal 25 Januari 2022.

Lanjut Kapolsek, kedua tersangka EH dan RH diserahkan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat.

Baca juga: Dua Lapas Terima Penghargaan, Kakanwil Kemenkumham : Ini Wujud Inovasi Pelayanan Terbaik

"Atas perbuatan keduanya, penyidik menyangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Dan Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 (sembilan) Tahun,"ujarnya.

Ia pun menambahkan, kini keduanya telah berada dibawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses selanjutnya di sidang pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved