ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tribun Militer

Jenderal Andika Tegaskan Hukuman Disiplin Prajurit Tak Lagi di Satuan, Pengamat: Sangat Tepat

Dalam peradilan militer, tersangka yang dijatuhi hukuman harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Militer. Beda dengan peradilan umum.

KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tengah memberi keterangan pers kepada wartawan di Makodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, Papua, Rabu (1/12/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati menilai, keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sangat tepat perihal hukuman terkait pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI.

"Panglima TNI kemudian membuat kebijakan baru, yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera pada para pelanggar hukum tersebut," kata Susaningtyas melalui pesan singkat, Kamis (10/3/2022).

Jenderal Andika memerintahkan agar Puspom atau Pusat Polisi Militer TNI langsung turun tangan menangani setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI.

Baca juga: Jenderal Andika Peraksa: Hukuman Disiplin Prajurit Wajib Dilakukan di Tahanan Polisi Militer

Panglima TNI menegaskan bahwa hukuman disiplin untuk anggota TNI pelanggar hukum tidak lagi dilakukan di satuan, melainkan di polisi militer.

"Sangat tepat ditetapkannya keputusan hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Hukuman disiplin mau 14 hari atau 22 hari di Polisi Militer ini untuk menghindari adanya subyektifitas atau dikhawatirkan ada 'rasa ewuh pekewuh' menjatuhkan hukuman tegas bagi rekan sesatuan sehingga penanganannya kurang serius," ujar wanita yang akrab disapa Nuning itu.

Selama ini, kata Nuning, kita ketahui bahwa sanksi untuk TNI ini di militer agak sedikit berbeda dengan penjara di umum.

Dalam peradilan militer, tersangka yang sudah dijatuhi hukuman harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Militer.

"Hal itu apabila tersangka tidak dipecat atau diberhentikan dari dinas militer. Sedangkan bila tersangka dipecat, maka dia harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Umum," ujarnya.

Masih kata Nuning, tempat berjalannya hukuman antara terpidana militer dan juga terpidana umum akan berbeda.

Hal tersebut dilakukan karena adanya perbedaan sifat pelaksanaan. Tentu saja berbeda Lembaga Pemasyarakatan Umum dengan di Lembaga Pemasyarakatan Militer.

Baca juga: Ingat Kolonel Priyanto? Bohongi Jenderal Andika Usai Bunuh Pasangan Sejoli, Faktanya Terungkap

"Terkait hukuman anggota militer ini menjadi polemik termasuk di DPR RI, sehingga kita dapat berharap ketegasan Panglima TNI dapat mengakhiri polemik itu," tuturnya.

Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa menegaskan saat ini hukuman disiplin militer berupa penahanan tidak lagi dilakukan di kesatuan, melainkan di instalansi tahanan Polisi Militer.

Andika mengatakan hal tersebut berlaku bagi para terhukum disiplin militer ringan dan disiplin militer berat.

Andika mengungkapkan, hal itu dilakukan karena penahanan di kesatuan tidak memberikan efek jera bagi para terhukum.

"Jadi kayak tidak serius, akhirnya tidak menimbulkan efek jera. Ini memang cuma hanya disiplin, tapi jalani. Supaya dia juga merasakan," kata Andika.

Sekadar informasi, berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dijelaskan bahwa hukuman disiplin militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran hukum disiplin militer.

Sedangkan pasa angka 5 pasal tersebut, dijelaskan bahwa pelanggaran hukum disiplin militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan disiplin militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Baca juga: Ingat Ruslan Buton? Eks Anggota TNI yang Dulu Viral Minta Jokowi Mundur, Begini Nasibnya Sekarang

Pada Pasal 43 ayat 1 termuat ketentuan bahwa dalam hal pelaksanaan penahanan ringan, Terhukum dapat menerima tamu dan dapat dipekerjakan di lingkungan satuannya pada jam kerja.

Kemudian pada ayat 2 termuat ketentuan dalam hal pelaksanaan penahanan berat, Terhukum tidak dapat menerima tamu, tidak dapat dipekerjakan, dan menjalani penahanan tersebut pada tempat tertutup.

Kemudian pada pasal 9 termuat tiga jenis hukuman disiplin militer yakni teguran, penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari; atau penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.

Sedangkan pada ayat tiganya diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penahanan ringan dan penahanan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Disiplin Prajurit Bermasalah Tak Lagi di Satuan, Pengamat: Kebijakan Panglima Sudah Tepat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved