Kemenkumham
Dirjen Pemasyarakatan Gelar Rakor Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar rapat koordinasi implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar rapat koordinasi implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di Kota Jayapura.
Sekadar diketahui, kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Aston Jayapura, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Atasi Jerawat hingga Rambut Rontok, Simak Cara Gunakan Cengkeh untuk Perawatan Tubuh
Melalui momentum itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Liberti Sitinjak yang diwakili Koordinator Bidang Litmas dan Pendampingan, Darmalingganawati menyebut tujuan kegiatan itu dilaksanakan guna mengmplementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di Kota Jayapura.
"Tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi ini guna menjalin sinergitas bagi aparat penegak hukum,"kata Darma Senin (14/3) di Hotel Aston Jayapura.
Baca juga: Hadiri Penyatuan Tanah & Air Nusantara di IKN, Pemprov Papua Bawa Tanah, Air dan Pohon Matoa
Rakor ini juga membahas dampak buruk penggunaan pidana penjara dengan melihat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang mengalami kelebihan penghuni (overcrowding).
"Overcrowding terjadi karena semakin tingginya jumlah penghukuman dengan pidana penjara jika dibandingkan dengan kapasitas ruang penjara yang tersedia,"ujarnya.
Baca juga: Datangkan 860 Butir Pil Koplo ke Jayapura, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam kegiatan ini.
"Kami juga ucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNN, pemda, dan LBH Papua Justice and Peace yang di sela-sela kesibukannya telah menyediakan waktu tenaga, dan pikirannya untuk kegiatan ini,"katanya.
Baca juga: Jurnalis AS Tewas di Ukraina, Pemerintah AS Siap Balas Dendam terhadap Rusia?
Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi semua khususnya dalam membangun sinergi antar aparat penegak hukum.
"Saya juga berharap bahwa kita dapat bekerjasama merumuskan kesepakatan bersama tentang implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di Kota Jayapura,"ujarnya.
Baca juga: Selama Februari 2022, Trafik Penumpang Bandara Sentani Jayapura Naik 37 Persen
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Papua, Anthonius M. Ayorbaba mengucapkan terimakasih kepada Dirjen Pemasyarakatan memilih Kota Jayapura guna melangsungkan kegiatan ini.
"Saya selaku Kakanwil juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi buat semua undangan yang telah hadir,"katanya.
Baca juga: Gubernur Papua dan 5 Gubernur Lain Absen dalam Prosesi Penyatuan Tanah dan Air di IKN
Menurut dia, tentu saja dalam Peningkatan Pelayanan Pemasyarakatan dalam Implementasi keadilan restoratif ada memiliki tujuan.
"Yang pertama tujuannya, guna menurunkan Overcrowded Lapas dan Rutan. Kemudian menurunkan residivisme pelaku kejahatan, serta menurunkan penumpukan perkara pidana,"ujarnya.
Baca juga: Lukas Enembe Masuk Dalam Daftar 6 Gubernur yang Absen di Prosesi Penyatuan Tanah & Air di IKN
Lebih lanjut, Anthonius mengatakan guna meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan dan meningkatkan alternatif pemidanaan.
"Serta meningkatkan peran masyarakat dengan melibatkannya dalam agenda pemasyarakatan melalui pembentukan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan,"tambah dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/rapat-koordinasi-implementasi.jpg)