Rabu, 15 April 2026

Info PLN

Hari Ini Pemadaman Listrik 8 Jam di Kota Jayapura, Berikut Lokasinya

Dengan fungsi pemeliharaan, hilangnya arus listrik ini berlangsung selama delapan jam,  mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.

Penulis: Arni Hisage | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Tio
Ilustrasi Pemeliharaan Listrik oleh Petugas PLN 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Tyo Effendy

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Peringatan bagi warga Kota Jayapura, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan melakukan pemadaman listrik secara serentak di beberapa wilayah, Selasa (15/3/2022).

Dengan fungsi pemeliharaan, hilangnya arus listrik ini berlangsung selama delapan jam, mulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.

Hal itu tentu membuat warga atau pelanggan listrik menjadi tidak nyaman.

Adapun wilayah yang akan mengalami pemadaman diantaranya pada Kota Jayapura yang meliputi sekitar kawasan Argapura, Hamadi, Tasangka dan seputaran Polimak 3.

Selanjutnya, kawasan Muara Tami juga harus masuk dalam daftar pemadaman listrik yakni Polsek Koya, Pemancingan Papua Baru hingga sekitar Kilo 9.

Baca juga: Presiden Jokowi Sindir Ruwetnya Birokrasi PLN: Masa Negosiasi Perizinan Lebih dari 5 Tahun

Baca juga: Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano Minta Warga Kota Tidak Bosan Pakai Masker

Baca juga: Mandala Open 2022 Resmi Ditutup, Wali Kota Jayapura BTM: Ini Kegiatan Bergengsi

Kabupaten Jayapura juga akan terhalang akses listrik pada wilayah sekitar kawasan Doyo Baru dan Doyo Lama hingga kawasan Kertosari.

Oleh karena itu, PLN berharap agar warga yang tinggal di wilayah yang terdampak pemadaman agar menyiapkan diri agar kegiatan yang terhubung dengan saluran listrik tidak terganggu.

Informasi tersebut dirangkum dari akun resmi PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat di Instagram @pln.papua

Selain itu, pihak PLN juga menyampaikan apabila listrik di rumah padam diluar jadwal dan lokasi diatas, maka dapat dipastikan hal tersebut terjadi karena gangguan.

Tribuners dapat menghubungi narahubung PLN di nomor 123 agar ganguan dapat terselesaikan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved