ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Buchtar Tabuni Cs Sesali Perbuatan Pengeroyokan, Kapolres : Kita Maafkan dan Jadi Pelajaran

Buchtar Tabuni dan Bazoka Logo menyesali tindakan pengeroyokan yang dilakukan terhadap personel kepolisian

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas memberikan keterangan terkait penangkapan Buchtar Tabuni dan Bazoka Logo atas kasus pengeroyokan anggota polisi serta agenda ULMWP, Kamis (24/3/2022). ULMWP diduga melakukan pertemuan terselubung di Kota Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Buchtar Tabuni dan Bazoka Logo menyesali tindakan pengeroyokan yang dilakukan terhadap personel kepolisian.

Demikian disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas kepada Awak media, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Jelang Laga Persipura, BTM: Dalam Nama Tuhan, Kami Bisa!

"Dari 7 orang yang diamankan. Dua orangnya yakni Buchtar Tabuni dan Bazoka Logo. Saya sudah bertemu langsung, mereka menyesali perbuatannya,"kata Kombes Pol Gustav.

Baca juga: Link Live Streaming PSIS Semarang Vs Persipura Jayapura, Malam Ini Kick-off Pukul 18.15 WIB

Menurut Kombes Pol Gustav, mereka bisa spontanitas melakukan pengeroyokan lantaran tidak menduga bahwa yang menggunakan pakaian preman itu aparat kepolisian.

"Sempat terjadi perlawanan. Dan anggota kita yang berbaju dinas sempat kena pukul,"ujarnya.

Baca juga: Anggaran Pembersihan Jalan Rp5,2 Miliar, Syahril : Warga Diminta Buang Sampah Pada Tempatnya

Dia mengatakan, peristiwa ini akan didamaikan. Dan ini menjadi pembelajaran bagi Pihak Buchtar Cs.

"Bagi saya, saya memaafkan. Kita akan damaikan peristiwa ini dan ini menjadi pembelajaran bagi mereka," katanya.

Baca juga: Serahkan Bukti Tambahan soal Bisnis Tambang di Papua, Ini Pembelaan Kuasa Hukum Haris Azhar

Gustav menyebut, tujuh orang ini nantinya akan menandatangi surat pernyataan.

"Setelah tanda tangan surat pernyataan baru nanti kita pulangkan. Kenapa tanda tangan surat pernyataan, supaya apabila dikemudian hari dengan identitas 7 orang ini melakukan perbuatan berulang, tentu saja proses hukum akan ditegakan,"tambah Kapolres. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved