ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Setelah Jalani Pemeriksaan di Polresta Jayapura Kota, Buchtar Tabuni Cs Dibebaskan

Buchtar Tabuni bersama ke enam rekannya yang ditangkap, dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Hendrik R Rewapatara
Suasana Buchtar Tabuni Cs saat di bebaskan dari Polresta Jayapura Kota 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketua Dewan West Papua (West Papua Council) Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni bersama ke enam rekannya yang ditangkap, dibebaskan setelah jalani pemeriksaan 

Buctar Cs bebas setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Jayapura kota, Kamis (24/3/2022) malam. Buchtar Tabuni bersama keenam rekannya bebas tepat pada pukul 21.28 WIT.

Baca juga: FT  Persipura 4 Vs 0 PSIS : Ramai Rumakiek cs Perpanjang Nafas di Liga 1 Hingga Detik Akhir

Setelah Buchtar Cs keluar dari Mapolresta Jayapura, tak diantar pulang oleh polisi namun mereka pulang bersama keluarga dan teman-temannya yang sementara menunggu didepan Mapolresta.

Demikian disampaikan Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Aris Howay ketika dikonfirmasi Tribun-Papua.com via telepon, Kamis malam.

Baca juga: Yayasan Stop TB : Waspada TBC Laten, Tidak Bergejala Bisa Muncul Kapanpun

Aris mengatakan Buchtar Cs diduga dipukul saat ditangkap lantaran ada bekas dan luka sobek.

"Saat ditangakap, mereka mendapat luka bekas pukulan.Kami selaku kuasa hukum korban berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi,"kata Aris Howay.

"Buchtar Tabuni juga mengalami luka sobek di pelipis,"ujarnya lagi.

Baca juga: MENANG TELAK, Kaki Mutiara Hitam Masih di Liga 1

Selaku Kuasa Hukum, kata Aris, pihaknya meminta agar Polresta Jayapura Kota menggunakan pendekatan HAM, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 tahun 2009.

"Kami harap agar kedepanya, Polresta Jayapura Kota lebih menerapkan pendekatan HAM, sesuai amanat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam tugas tugas kepolisian yakni sesuai pasal 2 ayat 2 bagian (a) dan (b),"katanya.

Baca juga: Bongkar Kedok Penipuan Atas Nama Pendeta, Polisi Duga Bakal Muncul Korban Baru

Menurut dia, Polresta Jayapura Kota secara spesifik harus mengerti tentang tujuan dari peraturan ini.

"Saya tekankan, tulisan peraturan ini yakni untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip- prinsip HAM,"ujarnya.

Selanjutnya, memastikan perubahan dalam pola berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan prinsip dasar HAM.

Baca juga: Kunci (Chord) Gitar dan Lirik Yang Terlewatkan - Sheila On 7: Hingga Kau Kini dengan yang Lain

"Pasal diatas merupakan bentuk penghormatan negara terhadap HAM oleh sebab itu setiap anggota polisi tidak bisa sewenang-wenang dalam menjalankan tugas,"tambah dia.

Suasana Advokat LBH Papua saat menunggu Buchtar Tabuni Cs di bebaskan
Suasana Advokat LBH Papua saat menunggu Buchtar Tabuni Cs di bebaskan (Tribun-Papua.com/Hendrik R Rewapatara)

Sebelumnya dikabarkan, Ketua Dewan West Papua (West Papua Council) Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni ditangkapdi Perumnas III Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Baca juga: Kata Kemenlu RI soal Putin yang akan Hadiri KTT G20: Kewajiban Presidensi untuk Undang Semua Anggota

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas mengatakan Buchtar Tabuni ditangkap bersama 6 rekannya.

Kombes Pol Gustav Robby Urbinas menyebut, penangkapan tersebut terkait pengeroyokan terhadap anggota polisi yang bertugas menyelidiki dugaan pertemuan terkait agenda ULMWP.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved