Sosok
Buchtar Tabuni, KNPB, dan Perjuangan Papua Merdeka
Tokoh sentral KNPB saat itu adalah Buchtar Tabuni, yang kemudian membentuk sebuah lembaga politik namanya Parlemen Rakyat Daerah(PRD).
Jaksa menuntut hukuman penjara 10 tahun atas tiga tuduhan: tindakan pengkhianatan (pasal 106), provokasi (pasal 160), dan tindakan melawan negara (pasal 212).

Pengacara Buchtar Tabuni menyebut kasus ini upaya untuk meredam kebebasan berbicara di Papua dan menyatakan, jika di luar Papua orang-orang bisa bebas berpendapat, mengapa kebebasan berpendapat masih dikekang di Papua dan dianggap pengkhianatan.
Amnesty International menganggap Buchtar Tabuni sebagai tahanan keyakinan yang ditahan hanya karena mengekspresikan pendapat[nya].
Human Rights Watch juga meminta pembebasannya beserta tahanan-tahanan politik Papua non-kriminal lainnya.
Baca juga: Dicekik dan Pelipis Kiri Terluka, Buchtar Tabuni Juga Akui Terima Tindakan Represif
Pada Januari 2011, Amnesty melaporkan bahwa Buchtar dan aktivis Papua Filep Karma telah ditransfer dari penjara Abepura ke sel isolasi di kepolisian Jayapura dan terancam mengalami penyiksaan.
Buchtar dibebaskan dari penjara tanggal 17 Agustus 2011.
Pada 8 Juni 2012, Buchtar Tabuni kembali ditangkap di Jayapura karena ikut menyulut kerusuhan.
Pada 23 Juli, aktivis lain bernama Yusak Pakage ditangkap di sidang Buchtar karena membawa pisau lipat di tasnya.
Yusak Pakage diadili dengan tuduhan kepemilikan senjata dan terancam kurungan penjara selama 10 tahun. (*)