ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Kronologi Lengkap Penangkapan hingga Pembebasan Tokoh West Papua Buchtar Tabuni Cs

Buchtar Tabuni mengklarifikasi kronologis penangkapannya dalam jumpa pers di kediamannya, Jumat (25/3/2022). Wajib Baca!

Tribun-Papua.com/ Hendrik
Ketua Dewan West Papua Pemerintahan ULMWP, Buchtar Tabuni, saat digiring personel Polresta Jayapura Kota di Mapolres Jayapura Kota, Kamis (24/3/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketua Dewan West Papua (Chairman of the West Papua Council) Gerakan Pembebasan Papua Barat atau ULMWP, Buchtar Tabuni dan Kepala Departemen Politik ULWMP Bazoka Logo Cs dibebaskan pada Kamis (24/3/2022) malam, usai menjalani pemeriksaan mendalam.

Kegaduhan yang terjadi dalam pertemuan internal United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di kawasan Kamp Wolker Perumnas 3, Distrik Heram, Kota Jayapura pada Kamis (24/3/2022) diklaim akibat ulah oknum intel polisi yang mengambil gambar tanpa seizin tuan rumah hajatan.

Buchtar Tabuni mengklarifikasi kronologis penangkapannya dalam jumpa pers di kediamannya, Jumat (25/3/2022).

"Pada saat diskusi dengan Kasat Reskrim, ada satu anggota (polisi) berpakaian preman mengambil gambar. Ya jelas saya tidak terima, mengambil gambar tanpa izin entah tujuannya apa. Jadi saya marah dan perintahkan adik saya untuk pukul," ungkap Buchtar, mengklarifikasi pemberitan versi polisi.

Baca juga: [LIPSUS] Buchtar Tabuni: Saya Marah Karena Ulah Intel Polisi yang Ambil Gambar Seenaknya

Kepada sejumlah wartawan termasuk Tribun-Papua.com, Buchtar mengklarifikasi kronologis kejadian sebenarnya hingga dirinya dan Bazoka Logo dan lima rekannya digelandang ke Markas Polresta Jayapura Kota.

Menurutnya, ihwal pemukulan bermula ketika pemerintahan sementara West Papua hendak melaksanakan pertemuan internal.

"Jadi awalnya, pemerintahan sementara West Papua hendak lakukan pertemuan, dan saya izinkan untuk menggunakan tempat saya. Namun, sebelum undangan datang, aparat gabungan lebih dulu tiba," tuturnya.

Merespon hal itu, Buchtar membangun komunikasi secara baik dengan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling.

Hanya, ia kesal karena ulah seorang anggota Intel mengambil gambar menggunakan HP seenaknya.

Buchtar mengaku dirinya memerintahkan seorang adiknya memukul anggota intel tersebut, lantaran caranya dianggap tidak sopan santun.

"Cara tersebut yang membuat saya marah. Kami hargai setiap kegiatan bisa diliput. Namun, peristiwa kemarin itu ia datang dan langsung ambil gambar, ya jelas saya tidak terima. Seharusnya beritahu tujuan ambil gambar untuk apa," kesalnya.

Buchtar melanjutkan, saat terjadi perkelahian, ia dan beberapa orang lainnya hendak melerai namun mendapat perlakuan tegas, dan langsung dibawa ke Markas Polresta Jayapura Kota.

"Saya juga mendapat tindakan represif sampai pelipis saya pecah, kemudian dicekik. Jadi kalau mau makan saat ini kerongkongan sakit," akunya.

Baca juga: Bazoka Logo Ternyata Kepala Departemen Politik ULMWP, Pernah Nyatakan Siap Penuhi Penjara Indonesia

Ia menegaskan pihak mana pun dipersilahkan datang ke pertemuan ULMWP, asalkan membangun komunikasi secara baik dan saling menghargai.

"Tanpa izin itu tidak bagus," tukasnya.

Ketua Dewan West Papua (West Papua Council) Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni, saat memberikan keterangan pers, di Waena, Abepura, Kota Jayapura, Jumat (25/3/2022)
Ketua Dewan West Papua (West Papua Council) Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni, saat memberikan keterangan pers, di Waena, Abepura, Kota Jayapura, Jumat (25/3/2022) (Tribun-Papua.com/ Hendrik)

Gelar Agenda Terselubung

Kapolresta jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas mengatakan, penangkapan Ketua Dewan West Papua Buchtar Tabuni dan Kepada Departemen Politik ULMWP Bazoka Logo di Kota Jayapura, Kamis (24/3/2022) pagi, terkait dugaan pengeroyokan terhadap anggota polisi yang bertugas.

Selain, ULMWP diduga menggelar pertemuan terselubung yang diduga bertentangan dengan negara kesatuan Republik Indonesia.

Gustav menegaskan akan menyelidiki dugaan pertemuan terselubung oleh Gerakaan Pembebasan Papua Barat tersebut.

"Kami akan lakukan interogasi, identifikasi, serta meminta keterangan terkait kegiatan yang akan dilaksanakan, juga kronologis aksi penyerangan terhadap petugas kami," ujar Gustav kepada sejumlah awak media termasuk Tribun-Papua.com, di markasnya, Kamis sore.

Diketahui, Buchtar Tabuni menjabat sebagai Ketua Dewan West Papua dari pemerintahan sementara ULMWP.

Selain Buchtar dan Bazoka Logo, lima orang lainnya juga ikut digelandang tim gabungan ke Markas Polresta Jayapura Kota.

Mereka adalah Kibo Telenggen, Jekson Wakerkwa, Yohanis Wandikbo, Lawe Wandikbo dan Gilbert Kogoya.

Bermula saat Patroli

Buchtar Cs ditangkap dari sebuah rumah di kawasan Kamp Wolker, arah menuju Buper Waena, Distrik Heram.

Menurut Kapolresta Gustav, pengeroyokan berlangsung sesaat anggotanya yang bertugas sedang menyelidiki dugaan pertemuan terkait agenda ULMWP di kawasan Kamp Wolker, Distrik Heram.

"Kami laksanakan patroli rutin. Namun, setibanya di Perumnas 3 Waena kami mendapatkan informasi bahwa adaya pertemuan terselubung yang digelar ULMWP. Sehingga anggota kami lakukan pengecekan," tuturnya.

"Saat anggota kami yang berpakaian preman dan juga berdinas, lalu menyapa tapi justru dikeroyok hingga diambillah tindakan tegas sebagai pembelaan diri,” lanjut Gustav.

Baca juga: Pimpinan KNPB Bazoka Logo Ikut Ditangkap bersama Buchtar Tabuni

Gustav mengatakan pengeroyokan anggotanya oleh kelompok tersebut terjadi secara tiba-tiba.

Bakupukul terjadi menyusul ketegangan saat dialog, hingga menyebabkan dua anggota polisi terluka.

Pantauan Tribun-Papua.com, Buchtar Tabuni dan Bazoka Logo mengenakan kaos singlet dan celana pendek saat digiring ke Markas Polresta Jayapura Kota.

Kedua pentolan organisasi yang diklaim bertentangan dengan pemerintah selama ini juga mengalami luka ringan.

Meski begitu, Gustav menyebut pihaknya bersikap sopan saat berdialog, menanyakan maksud agenda yang dilakukan Buchtar dan rekan lainnya.

Dia menegaskan, polisi berlaku profesional dalam penanganan kasus ini.

Dibebaskan Tanpa Diantar

Buchtar Tabuni dan Bazoka Logo Cs dibebaskan pada Kamis (24/3/2022) malam, usai menjalani pemeriksaan mendalam.

pantauan Tribun-Papua.com, tujuh orang tersebut dibebaskan sekira pukul 21.28 WIT.

Setelah Buchtar Cs keluar dari Mapolresta Jayapura Kota, tak diantar pulang oleh polisi.

Namun mereka pulang bersama keluarga serta teman-temannya yang menunggu di depan Mapolresta.

Merespon hal ini, Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Aris Howay yang mendampingi tujuh orang itu  meminta agar Polresta Jayapura Kota menggunakan pendekatan HAM, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 tahun 2009.

"Kami harap agar kedepanya, Polresta Jayapura Kota lebih menerapkan pendekatan HAM, sesuai amanat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam tugas tugas kepolisian yakni sesuai pasal 2 ayat 2 bagian (a) dan (b)," katanya.

Baca juga: Buchtar Tabuni dan Bazoka Logo Cs Ditangkap Terkait Pengeroyokan dan Agenda Terselubung ULMWP

Aris mengatakan Buchtar Cs diduga dipukul saat ditangkap lantaran ada bekas dan luka sobek di bagian pelipisnya.

"Saat ditangakap, mereka mendapat luka bekas pukulan. Kami selaku kuasa hukum korban berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata Aris Howay.

Suasana Advokat LBH Papua saat menunggu Buchtar Tabuni Cs di bebaskan
Suasana Advokat LBH Papua saat menunggu Buchtar Tabuni Cs di bebaskan (Tribun-Papua.com/Hendrik R Rewapatara)

Pengacara Tak Diizinkan Dampingi Kliennya

Sementara itu, Buchtar Tabuni menyesalkan tindakan Polresta Jayapura Kota saat membatasi pengacara untuk mendampinginya.

"Yang saya sesali itu, pengacara saya dibatasi, dan tidak diizinkan masuk di halaman Mapolresta Jayapura Kota.”

“Setahu saya, biasanya setiap kali pemeriksaan selalu didampingi oleh kuasa hukum sejak dulu," kata Buchtar kepada awak media, Jumat (25/3/2022).

Menurutnya, baik dimintai keterangan atau memberikan klarifikasi, tentu saja harus ada pendampingan dari kuasa hukum.

"Namun saya dengar, pada saat pengacara tiba di Mapolresta tidak diijinkan dan dibatasi. Hal tersebut membuat saya tidak mengerti," jelasnya.

Buchtar heran karena dulunya hal semacam itu tak pernah terjadi.

Namun sebaliknya, ketika ditangkap Polresta Jayapura Kota, kuasa hukumnya dibatasi untuk memberikan pendampingan.

"Saya sudah pernah masuk keluar penjara, dan setiap kali penangkapan pasti ada pendampingan. Baru kali ini saya dengar bahwa pengacara saya dibatasi oleh Kapolres Jayapura kota," sesalnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved