Sosok
Berkawan Lama, Ini Sepak Terjang Buchtar Tabuni dan Sebby Sambom Demi Papua Merdeka
Buchtar Tabuni dan Sebby Sambom adalah dua sahabat yang memulai perjuangan pembebasan Papua dari organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Buchtar Tabuni dan Sebby Sambom adalah dua sahabat yang memulai perjuangan pembebasan Papua dari organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Organisasi KNPB awalnya hanya bernama Komite Nasional Papua. Namun pada medio 2009, ditambah kata ‘barat’ maka menjadi KNPB dengan dasar keprihatinan penderitaan rakyat Papua.
Buchtar Tabuni dan Sebby Sambom pernah ditangkap oleh aparat kepolisian akibat aksinya yang dinilai bertentangan dengan NKRI.
Baca juga: Buchtar Tabuni, KNPB, dan Perjuangan Papua Merdeka
Sebby Sambom ditahan pada tanggal 16 Agustus 2008 sehubungan dengan perencanaan atau pidato dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat.
Dikutip dari www.papuansbehindbars.org, pada tanggal 16 Oktober 2008, Sebby Sambom ikut ambil bagian dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP) di London.

Setelah demonstrasi berlangsung, ketua umum komite perencanaan acara tersebut, Buchtar Tabuni, ditangkap.
Sebby Sambom lalu meminta pembebasan Buchtar Tabuni pada konferensi pers yang diadakan di Taman Makam Theys Eluay, Sentani, Jayapura hingga berujung penahanannya.
Pasca-ditangkapnya Buchtar Tabuni dan Sebby Sambom, aksi KNPB kian hari kian gencar dengan melakukan serangkaian demonstrasi di sejumlah daerah di Papua.
Baca juga: Ini Saran Buchtar Tabuni ke Polda Papua Pasca-Pembebasan Dirinya
Mengutip dari laman Wikipedia, pada April 2009, delapan pengunjuk rasa tewas oleh polisi selama demonstrasi yang melibatkan lebih dari 15.000 orang, yang disponsori oleh KNPB.
Pada 22 Maret 2010, KNPB menyelenggarakan serangkaian kegiatan baru. 15 orang Papua ditangkap setelah polisi menggunakan senjata api untuk membubarkan massa.
Parlemen internasional untuk Papua Barat (IPWP) dan Pengacara internasional untuk Papua Barat (ILWP) mengenali Komite Nasional Papua Barat sebagai koordinator domestik untuk gerakan kemerdekaan Papua Barat.
Baca juga: Kronologi Lengkap Penangkapan hingga Pembebasan Tokoh West Papua Buchtar Tabuni Cs
Koordinator Mario Pigei berkata berujar, pelanggaran HAM terus menjadi dilakukan di Papua dengan pembunuhan tokoh Papua termasuk Kelly Kwalik.
Buchtar Tabuni pun dituntut oleh Jaksa hukuman penjara selama 10 tahun atas tiga tuduhan yakni, tindakan pengkhianatan (pasal 106), provokasi (pasal 160), dan tindakan melawan negara (pasal 212).
Pengacara Buchtar Tabuni kala itu menyebut kasus ini upaya untuk meredam kebebasan berbicara di Papua dan menyatakan, jika di luar Papua orang-orang bisa bebas berpendapat, mengapa kebebasan berpendapat masih dikekang di Papua dan dianggap pengkhianatan.

Sedangkan Sebby Sambom didakwa atas tuduhan makar (Pasal 106 KUHP), konspirasi (Pasal 110 KUHP), dan menghasut publik untuk bertindak menggunakan kekerasan terhadap aparat keamanan (Pasal 160 KUHP).