Sosok
Berkawan Lama, Ini Sepak Terjang Buchtar Tabuni dan Sebby Sambom Demi Papua Merdeka
Buchtar Tabuni dan Sebby Sambom adalah dua sahabat yang memulai perjuangan pembebasan Papua dari organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Sebby Sambom akhirnya dikenakan hukuman dua tahun penjara atas tuduhan penghasutan (Pasal 160 KUHP).
Sebby Sambom secara bersyarat pada tanggal 14 Desember 2009, sebelum dia menyelesaikan masa hukumannya.
Baca juga: Sebby Sambom Klaim Karyawan PTT yang Tewas adalah Bagian dari TNI-Polri
Sebby Sambom juga mengklaim bertanggung jawab atas penembakan terhadap Dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Bambang Purwoko dan Sertu Faisal Akbar di Kampung Mamba Bawah, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Jumat (9/10/2020).
Penembakan itu terjadi setelah Bambang Purwoko dan Sertu Faisak Akbar dan rombongan TGPF dalam perjalanan ke Sugapa, Ibu Kota Kabupaten Intan Jaya usai melakukan olah TKP penembakan Pendeta Yeremias Zanambani.
Bambang Purwoko termasuk anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) penembakan Pendeta Yeremias Zanambani.
Bambang tertembak di bagian pergelangan kaki kiri dan pergelangan tangan kiri.
Baca juga: TPNPB-OPM Tolak DOB, Sebby Sambom: Bangsa Papua Tak butuh Pemekaran Provinsi Baru ala Jakarta!
Kini, Sebby Sambom menetap di Negara tetangga yaitu Papua Nugini dan menjabat sebagai juru bicara (Jubir) Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Berbeda kasus dengan Buchtar Tabuni yang harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Papua.
Buchtar Tabuni yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan West Papua (West Papua Council) Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) akhirnya digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota akibat tindakan pengeroyokan terhadap aparat Kepolisian.
Kejadian penyeroyokan dan penangkapan Buchtar Tabuni terjadi pada Kamis (24/3/2022).
Buctar Tabuni bersama enam orang rekannya dibebas setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Jayapura kota, Kamis (24/3/2022) malam.
Buchtar Tabuni bersama keenam rekannya bebas tepat pada pukul 21.28 WIT.
Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Aris Howay, mengatakan Buchtar cs diduga dipukul saat ditangkap lantaran ada bekas luka robek di wajahnya.
Selaku kuasa hukum, pihaknya meminta Polresta Jayapura Kota menggunakan pendekatan HAM, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 tahun 2009.
Buchtar Tabuni dan Sebby Sambon pun hingga kini masih tetap memperjuangkan pembebasan rakyat Papua dengan caranya masing-masing. (*)