ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sosok

Berkawan Lama, Ini Sepak Terjang Buchtar Tabuni dan Sebby Sambom Demi Papua Merdeka

Buchtar Tabuni dan Sebby Sambom adalah dua sahabat yang memulai perjuangan pembebasan Papua dari organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
Sebby Sambom dan Buchtar Tabuni. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURABuchtar Tabuni dan Sebby Sambom adalah dua sahabat yang memulai perjuangan pembebasan Papua dari organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Organisasi KNPB awalnya hanya bernama Komite Nasional Papua. Namun pada medio 2009, ditambah kata ‘barat’ maka menjadi KNPB dengan dasar keprihatinan penderitaan rakyat Papua.

Buchtar Tabuni dan Sebby Sambom pernah ditangkap oleh aparat kepolisian akibat aksinya yang dinilai bertentangan dengan NKRI.

Baca juga: Buchtar Tabuni, KNPB, dan Perjuangan Papua Merdeka

Sebby Sambom ditahan pada tanggal 16 Agustus 2008 sehubungan dengan perencanaan atau pidato dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat.

Dikutip dari www.papuansbehindbars.org, pada tanggal 16 Oktober 2008, Sebby Sambom ikut ambil bagian dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP) di London.

Ketua Dewan West Papua (West Papua Council) Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni saat diwawancarai awak media termasuk Tribun-Papua.com Jumat (25/3/2022).
Ketua Dewan West Papua (West Papua Council) Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni saat diwawancarai awak media termasuk Tribun-Papua.com Jumat (25/3/2022). (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

Setelah demonstrasi berlangsung, ketua umum komite perencanaan acara tersebut, Buchtar Tabuni, ditangkap.

Sebby Sambom lalu meminta pembebasan Buchtar Tabuni pada konferensi pers yang diadakan di Taman Makam Theys Eluay, Sentani, Jayapura hingga berujung penahanannya.

Pasca-ditangkapnya Buchtar Tabuni dan Sebby Sambom, aksi KNPB kian hari kian gencar dengan melakukan serangkaian demonstrasi di sejumlah daerah di Papua.

Baca juga: Ini Saran Buchtar Tabuni ke Polda Papua Pasca-Pembebasan Dirinya

Mengutip dari laman Wikipedia, pada April 2009, delapan pengunjuk rasa tewas oleh polisi selama demonstrasi yang melibatkan lebih dari 15.000 orang, yang disponsori oleh KNPB.

Pada 22 Maret 2010, KNPB menyelenggarakan serangkaian kegiatan baru. 15 orang Papua ditangkap setelah polisi menggunakan senjata api untuk membubarkan massa.

Parlemen internasional untuk Papua Barat (IPWP) dan Pengacara internasional untuk Papua Barat (ILWP) mengenali Komite Nasional Papua Barat sebagai koordinator domestik untuk gerakan kemerdekaan Papua Barat.

Baca juga: Kronologi Lengkap Penangkapan hingga Pembebasan Tokoh West Papua Buchtar Tabuni Cs

Koordinator Mario Pigei berkata berujar, pelanggaran HAM terus menjadi dilakukan di Papua dengan pembunuhan tokoh Papua termasuk Kelly Kwalik.

Buchtar Tabuni pun dituntut oleh Jaksa hukuman penjara selama 10 tahun atas tiga tuduhan yakni, tindakan pengkhianatan (pasal 106), provokasi (pasal 160), dan tindakan melawan negara (pasal 212).

Pengacara Buchtar Tabuni kala itu menyebut kasus ini upaya untuk meredam kebebasan berbicara di Papua dan menyatakan, jika di luar Papua orang-orang bisa bebas berpendapat, mengapa kebebasan berpendapat masih dikekang di Papua dan dianggap pengkhianatan.

Juru bicara TPNPB Sebby Sambom, bersama  Mayor Jenderal TPNPB Terianus Satto saat memberikan keterangan pers.
Juru bicara TPNPB Sebby Sambom, bersama Mayor Jenderal TPNPB Terianus Satto saat memberikan keterangan pers. (istimewa)

Sedangkan Sebby Sambom didakwa atas tuduhan makar (Pasal 106 KUHP), konspirasi (Pasal 110 KUHP), dan menghasut publik untuk bertindak menggunakan kekerasan terhadap aparat keamanan (Pasal 160 KUHP).

Sebby Sambom akhirnya dikenakan hukuman dua tahun penjara atas tuduhan penghasutan (Pasal 160 KUHP).

Sebby Sambom secara bersyarat pada tanggal 14 Desember 2009, sebelum dia menyelesaikan masa hukumannya.

Baca juga: Sebby Sambom Klaim Karyawan PTT yang Tewas adalah Bagian dari TNI-Polri

Sebby Sambom juga mengklaim bertanggung jawab atas penembakan terhadap Dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Bambang Purwoko dan Sertu Faisal Akbar di Kampung Mamba Bawah, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Jumat (9/10/2020).

Penembakan itu terjadi setelah Bambang Purwoko dan Sertu Faisak Akbar dan rombongan TGPF dalam perjalanan ke Sugapa, Ibu Kota Kabupaten Intan Jaya usai melakukan olah TKP penembakan Pendeta Yeremias Zanambani.

Bambang Purwoko termasuk anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) penembakan Pendeta Yeremias Zanambani.

Bambang tertembak di bagian pergelangan kaki kiri dan pergelangan tangan kiri.

Baca juga: TPNPB-OPM Tolak DOB, Sebby Sambom: Bangsa Papua Tak butuh Pemekaran Provinsi Baru ala Jakarta!

Kini, Sebby Sambom menetap di Negara tetangga yaitu Papua Nugini dan menjabat sebagai juru bicara (Jubir) Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Berbeda kasus dengan Buchtar Tabuni yang harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Papua.

Buchtar Tabuni yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan West Papua (West Papua Council) Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) akhirnya digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota akibat tindakan pengeroyokan terhadap aparat Kepolisian.

Kejadian penyeroyokan dan penangkapan Buchtar Tabuni terjadi pada Kamis (24/3/2022).

Buctar Tabuni bersama enam orang rekannya dibebas setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Jayapura kota, Kamis (24/3/2022) malam.

Buchtar Tabuni bersama keenam rekannya bebas tepat pada pukul 21.28 WIT.

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Aris Howay, mengatakan Buchtar cs diduga dipukul saat ditangkap lantaran ada bekas luka robek di wajahnya.

Selaku kuasa hukum, pihaknya meminta Polresta Jayapura Kota menggunakan pendekatan HAM, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 tahun 2009.

Buchtar Tabuni dan Sebby Sambon pun hingga kini masih tetap memperjuangkan pembebasan rakyat Papua dengan caranya masing-masing. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved