ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Idulfitri 2022

Ini Pedoman Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H, Kemenag: ASN Dilarang Hadiri Kegiatan Buka Bersama

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Yaqut Cholil Qoumas genap setahun menjabat sebagai Menteri Agama RI pada 23 Desember 2021 

TRIBUN-PAPUA.COM -  Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022 M, pada Selasa (29/3/2022).

Suran Edaran tersebut tertuang dalam Nomor SE. 08 Tahun 2022 

Dalam edaran tersebut Manag Yaqut menganjurkan umat Islam untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan.

Di antaranya salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Siap-siap, Merauke Segera Gelar Pasar Ramadhan 1443H di Wamanggu

“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Yaqut dilansir laman resmi setkab.go.id, Jumat (1/4/2022).

Selain itu, Yaqut juga mengingatkan para jajarannya untuk bisa menjadi teladan penerapan protokol kesehatan.

Terutama selama penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri.

Olehkarena itu Yaqut melarang pegawai Kemenag untuk mengacakan acara buka puasa bersama atau sejenisnya.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri,” tegas Yaqut.

Berikut ketentuan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022 M menurut Kemenag:

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idulfitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: H-2 Ramadhan 1443H, Harga Daging Ayam dan Sapi di Merauke Masih Stabil

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri.

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menag Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

12. Salat Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Panduan Ibadah Ramadhan 2022 dari MUI

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia terbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

SK tersebut bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022.

Dirangkum dari SK MUI tersebut, berikut panduan ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri 1443 H:

1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang itsbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah) antara lain: Kewajiban menyelenggarakan Salat Jumat Merapatkan kembali shaf saat Salat berjamaah Menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan Salat Tarawih.

3. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah seperti Salat Tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

4. Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.

5. Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.

6. Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid- 19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.

7. Menggunakan masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19 hukumnya boleh dan tidak makruh.

8. Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri dan zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

9. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya Salat Idul Fitri.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Renald Shiftanto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pedoman Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H dari Kemenag: ASN Dilarang Hadiri Kegiatan Buka Bersama, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved