Tribun Militer
Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Bisa Masuk TNI, Begini Reaksi Pegiat HAM hingga Alumni 212
Apresiasi bagi Panglima TNI berdatangan, mulai dari Komnas HAM, Amnesti Internasional hingga politikus, sekalipun ditolak Alumni 212.
TRIBUN-PAPUA.COM - Jenderal Andika Perkasa jadi pembicaraan hangat atas kebijakannya membuka kesempatan bagi keturunan komunis mengikuti seleksi prajurit TNI, sebagaimana berlaku bagi seluruh warga Indonesia.
Apresiasi bagi Panglima TNI berdatangan, mulai dari Komnas HAM, Amnesti Internasional hingga politikus, sekalipun ada kelompok yang menolak seperti PA 212.
Sikap berani Jenderal Andika dianggap memutus praktik diskriminatif sekaligus mempertegas seluruh anak muda Indonesia memiliki kesempatan menjadi garda terdepan menjaga kedaulatan negara dalam bidang pertahanan yang profesional.
Anggota DPR, akademisi hingga aktivis menyambut baik sikap Andika yang memerintahkan bawahannya mengevaluasi syarat penerimaan prajurit tahun 2022.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI
Amnesty Internasional Indonesia
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyambut baik kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan anggota PKI menjadi prajurit TNI.
Usman menilai kebijakan yang diambil Andika sudahlah tepat.
Menurutnya, hal tersebut menjadi langkah baik bagi instansi di Indonesia untuk menghapus diskriminasi warga negara.
"Saya kira pernyataan itu tepat, menunjukan bahwa pimpinan TNI mau berfikir kritis terhadap peraturan yang selama ini secara diskriminatif diberlakukan kepada warga negara,"
"Terlebih bagi mereka yang dituduh PKI atau dianggap sebagai bagian dari keturunan PKI," kata Usman dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (1/4/2022)
Usman menganggap peraturan yang menurutnya berdampak diskriminatif tersebut sudah seharusnya dihapuskan.
Baik di lingkup lembaga maupun seluruh instansi pemerintah.
"Peraturan macam itu sudah sebaiknya dihapuskan, di seluruh lembaga dan instansi pemerintah yang berwenang,"
"Karena peraturan itu bersifat diskriminatif padahal di Undang- Undang Dasar 1945 semua orang memiliki kesamaan kedudukan di hadapan pemerintahan dan hukum,"jelasnya.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Ganti Danjen Kopassus dan Pangdam IV/Diponegoro, Ini Sosoknya
Lebih lanjut, Usman mengkaitkan dengan TAP MPRS XXV Tahun 1996 yang menjadi dasar kebijakan Andika.