Tribun Militer
Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Bisa Masuk TNI, Begini Reaksi Pegiat HAM hingga Alumni 212
Apresiasi bagi Panglima TNI berdatangan, mulai dari Komnas HAM, Amnesti Internasional hingga politikus, sekalipun ditolak Alumni 212.
Andika mengatakan jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukum.
Komnas HAM Beri Apresiasi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik memberi apresiasi terkait kebijakan Andika.
Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip dan norma HAM.
"Saya sangat mengapresiasi kebijakan Panglima TNI, karena selain tidak ada dasar hukumnya menghalangi anak-anak keturunan PKI (juga DI/TII, PRRI Permesta dll), juga kebijakan Panglima sejalan dengan prinsip dan norma hak asasi manusia," kata Taufan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (31/3/2022).
Norma HAM dalam hal ini adalah setiap orang tanpa kecuali harus diperlakukan sama dengan memperoleh hak yang sama juga.
Tentu kata dia, tanpa adanya tindakan diskriminatif dan bahkan hal tersebut sejalan dengan dan diatur dalam konstitusi negara.
Atas hal itu, Komnas HAM menghormati sekaligus menyambut baik kebijakan yang ditetapkan Andika tersebut.
"Angkat topi untuk keberanian beliau (Andika Perkasa)," ucap Taufan.
DPR
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menanggapi soal pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang menyebut Keturunan PKI bisa mendaftar menjadi prajurit TNI.
Menurutnya, apa yang dikatakan Jenderal Andika sudah benar.
"Intinya kita berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI," kata TB Hasanuddin kepasa wartawan, Kamis (31/3/2022).
Politisi PDIP itu menambahkan, persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang.
"Intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhurnya leluhurnya, jadi pendaftarnyalah yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945," kata dia.
Baca juga: DPR Papua Didesak Segera Bentuk Pansus, Demonstran: Jangan Hanya Bicara, Tolak Pemekaran