Ini Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, Aturan terkait PKI yang Sempat Disinggung Jenderal Andika
Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 menjadi sorotan setelah disinggung Jenderal Andika saat memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022.
TRIBUN-PAPUA.COM - Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 menjadi sorotan setelah disinggung Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022.
TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu diketahui menjadi aturan landasan mengenai keturunan PKI yang dilarang mendaftar menjadi prajurit TNI.
Namun belum lama ini, Jenderal Andika menghapus syarat itu dan mengizinkan keturunan PKI untuk mengikuti penerimaan prajurit TNI.
Lantas, seperti apa isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966?
Baca juga: Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, Jenderal Andika: Yang Dilarang Itu Ajaran dan Organisasi Komunis
Mengutip Kompas.com, aturan ini dibuat untuk memperkuat Keputusan Presiden Nomor 1/3/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dikeluarkan Soeharto.
Kendati demikian, aturan tersebut hingga saat ini masih menjadi kontroversi karena dinilai bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berpikir dan berekspresi tiap warga negara Indonesia.
Aturan ini pernah diwacanakan untuk dicabut oleh Gus Dur saat ia menjabat sebagai Presiden.
Alasannya, karena TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berlawanan dengan spirit Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika.
Namun, wacana pencabutan itu tak terealisasi.
Baca juga: Ahmad Basarah: Sikap Jenderal Andika Persilakan Keturunan PKI Daftar TNI Sesuai TAP MPRS dan MK
Berikut ini isi lengkap TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme:
Pasal 1
Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung di bawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.
Baca juga: Angkat Bekas Anggota Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya, Penglima TNI Jenderal Andika Perkasa Digugat
Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI Daftar Tentara
Dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menanyakan soal mekanisme seleksi prajuri TNI.
Ia pun mempertanyakan soal larangan "keturunan" dalam mekanisme seleksi.
"Pelaku kejadian tahun '65-'66," jawab anak buahnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Sabtu (2/4/2022).
Andika kemudian menanyakan apa yang menjadi dasar hukum ketentuan tersebut.
Ia juga meminta agar anak buahnya menyebutkan apa isi dari dasar hukum yang dimaksud, yaitu TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Satu, Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow komunis," urai anak buah Andika Perkasa.
Mendengar jawaban tersebut, Andika meminta agar anak buahnya kembali mengecek aturan TAP MPRS 1966.
Ia juga mengingatkan kembali soal isi aturan itu.
Baca juga: Rekrutmen TNI, Jenderal Andika Hapus Tes Akademik, Pemeriksaan Postur Tubuh, dan Syarat Renang
"Buka internet sekarang," perintah Andika.
"Yang lain, saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 '66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam."
"Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Andika pun menegaskan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sebagai aturan tak pernah menyatakan keturunan PKI dilarang.
Karena itu, ia pun menghapuskan larangan keturunan sebagai syarat mengikuti pendaftaran prajurit TNI.
"Jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum."
"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa, saya menggunakan dasar hukum. Hilang (hapus) nomor empat (larangan keturunan mendaftar)," tegasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Verelladevanka Adryamarthanino)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang Disinggung Panglima TNI Andika Perkasa