ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Tuntutan Aksi Petisi Rakyat Papua: Dari Tolak DOB hingga Minta Merdeka

Ribuan massa menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), serta kue bernama Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang telah bergulir 20 tahun pertama.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Calvin
Aksi demonstrasi tolak DOB di halaman Kampus Uncen Abepura, Jumat (1/4/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Setidaknya terdapat 18 poin dalam pernyataan sikap Petisi Rakyat Papua (PRP) saat demonstrasi akbar di Kota Jayapura, Jumat (1/4/2022).

"Kami yang tergabung dalam petisi rakyat Papua menyatakan sikap tegas dengan 18 poin, untuk menolak segala bentuk hal yang dilakukan Pemerintah Pusat," tegas Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefry Wenda, kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (2/4/2022).

Ribuan massa menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), serta kue bernama Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang telah bergulir 20 tahun pertama.

"Ada 18 poin yang kemarin dibacakan saat demonstrasi di dua titik Kota Jayapura, yakni di jalan naik Buper dan bundaran Abepura," katanya.

Menurutnya, akibat segala kebijakan Jakarta, maka akan berdampak pada ancaman genosida, ekosida, dan etosida di Papua.

Berikut 18 poin pernyataan sikap petisi rakyat Papua:

1.       Hentikan praktek pelaksanaan Otonomi Khusus tahap II dalam kebijakan UU Nomor 2 Tahun 2021

2.       Hentikan produk hukum pemekaran yang dipaksakan atas nama pembangunan dan kesetaraan kesejahteraan terhadap orang Papua

3.       Berikan akses internasional, jurnalis independen untuk datang ke Papua dan menginvestigasi segala bentuk kejahatan kemanusiaan di Tanah Papua

4.       Cabut UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang nomor nomor 21 tahun 2001

5.       Hentikan rencana pemekaran provinsi di tanah Papua yang merupakan politik pendudukan dan politik pecah belah di Papua

6.       Tarik militer organik dan non organik dari seluruh tanah Papua

7.       Meminta akses palang merah internasional untuk pelayanan kesehatan terhadap 67 ribu pengungsi di Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Puncak, Pegunungan Bintang, Maybrat dan Yahukimo

8.       Elit politik Papua stop mengatasnamakan rakyat Papua, mendorong pemekaran demi memperpanjang kekuasaan dan menjadi alat penindas bagi rakyat Papua

9.       Bebaskan Viktor Yeimo dan seluruh tahanan politik di tanah Papua tanpa syarat

10.   Segera hentikan rencana pembangunan bandara udara antariksa di Biak

11.   Presiden Republik Indonesia beserta kabinetnya hentikan rancangan Undang-undang Pemekaran di Tanah Papua

12.   Pemerintah Indonesia segera membuka akses bagi komunitas Internasional untuk datang ke Papua, komisi tinggi HAM PBB, pelapor khusus tentang pengungsi, anggota kongres, jurnalis, akademisi internasional, LSM internasional

13.   Mendesak komunitas internasional; Uni Eropa, Amerika, Australia, Selandia Baru dan negara-negara Asean, China, Internasional Money Fund (IMF), World Bank untuk menghentikan bantuan dana kepada pemerintah Indonesia, karena selama 59 tahun telah terbukti gagal membangun Papua yang berdampak pada genosida, etnosida, dan ekosida terhadap bangsa Papua

14.   Berikan hak penentuan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat bangsa Papua

15.   Tutup semua perusahaan asing di seluruh tanah Papua: Freeport, LNG Tangguh, MIFEE, dan Blok Wabu

16.   Kami bangsa Papua bersama saudara Hariz Azhar dan Fathia, hentikan kriminalisasi hukum, teror dan intimidasi terhadap pembela HAM bangsa Papua di Indonesia

17.   Mendukung perjuangan rakyat di Wadas Purworejo, Jawa Tengah tentang penolakan tambang proyek Bendungan Bener

18.   Hentikan uji coba nuklir di pasifik yang dilakukan oleh Prancis, Amerika, New Zealand dan Australia. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved