ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

772,6 Gram Ganja Dimusnahkan, Tersangka Terancam 12 Tahun Bui

Atas perbuatannya, SF disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
NARKOBA - SF (26) tersangka kepemilikan narkoba saat memusnahkan ganja di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (6/4/2022). (Dok. Polresta Jayapura) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sebanyak 772,6 gram narkotika jenis ganja dimusnakan Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota di halaman markasnya, Rabu (6/4/2022).

Barang terlarang itu milik tersangka berinisial SF (26) yang kini dalam proses penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menyampaikan, barang bukti yang dimusnakan milik tersangka SF (26).

Baca juga: Penyelundup 20 Paket Ganja Ditangkap di Pelabuhan Jayapura

"Ganja seberat 772,6 gram kami sudah musnakan siang tadi. Barang bukti milik tersangka berinisial SF (26) yang kini dalam proses penyidikan," kata Alamsyah Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun-Papua.com.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi: LP/A/280/II/2022/SPKT.SatNarkoba/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 26 Februari 2022 tentang Tindak Pidana Narkotika.

"Dari tangan SF ketika diamankan, penyidik berhasil amankan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 722,60  gram. Sampel dari barang bukti disisakan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.

Adapun pemusnahan barang bukti ganja dilakukan langsung oleh tersangka, dan disaksikan jaksa Rosma Yunita Paiki,SH bersama penyidik.

Baca juga: Asyik Mengkonsumsi Sabu, Wanita Asal Lamongan Dibekuk Polisi di Timika Papua

"Pemusnahan Ganja milik SF dilakukan juga merupakan rangkaian dari proses penyidikan dimana untuk melengkapi berkas perkaranya."

Atas perbuatannya, SF disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved