ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Asrama Waropen, Negara Rugi Rp 4 Miliar Lebih

Kepolisian Resort Waropen resmi tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan pembagunan Asrama Putra daerah tersebut

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi 

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Kepolisian Resort Waropen resmi tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan pembagunan Asrama Putra daerah tersebut.

Penetapan ketiga tersangka itu berlangsung di Jayapura.

Anggaran yang digunakan untuk membangun asrama bersumber dari Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen tahun anggaran 2018.

Baca juga: Bos Persib Angkat Bicara soal Alasan Ricky Kambuaya Belum Gabung TC Timnas U-23 Indonesia

"Ketiga orang yang kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka yaitu SS selaku kontraktor pelaksana, MLD selaku pengguna anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen periode Tahun 2018,"kata Kapolres Waropen AKBP Naharuddin melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Cerita Sukses Anna Petronela Matruty, Siswa Papua Lewat Beasiswa Ujung Negeri

Selanjutnya, kata dia, tersangka SSR sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di dinas tersebut.

Kapolres Naharuddin menjelaskan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua sebesar Rp4 miliar lebih.

Dari kerugian itu, menurut dia, telah dilakukan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Waropen sebesar Rp1,7 miliar lebih.

Baca juga: Masih Ingat Ade Armando? Provokatornya Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Waropen Iptu Zakaruddin mengatakan peningkatan status saksi menjadi tersangka kepada ketiga orang tersebut dilakukan setelah Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Waropen melakukan pemeriksaan.

Lanjut dia, pemeriksaan dilakukan kepada 23 orang Saksi dan 2 ahli, yaitu ahli konstruksi serta ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Baca juga: Identitas 18 Jenazah Korban Truk Maut Papua Barat yang Diterbangkan ke Kupang Hari Ini

"Untuk MLD selaku ( Pengguna Anggaran) dan SSR Selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) disanksi pasal yang sama yakni Pasal 3 jo pasal 18 undang Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Dia mengatakan, ancaman hukuman tindak pidana korupsi pada MLD dan SS terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: Wanita Ini Curi dan Gadaikan Sepeda Motor Milik Teman Kos, Aksinya Terbongkar karena Terekam CCTV

Sementara SS selaku penanggung jawab PT. FKM (kontraktor pelaksana) melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: Salurkan BLT Minyak Goreng, Presiden Jokowi: Jangan Untuk Beli Pulsa HP

"Untuk kasus ini, terjadi dengan motif bahwa ketiga orang tersangka tersebut tidak menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar,"ujarnya.

"Dimana progres Pekerjaan Pembangunan Asrama Putra Waropen di Jayapura itu 0 persen, namun telah dilakukan pencairan dana 100 persen sesuai nilai kontrak sebesar Rp5,5 miliar lebih.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved