Rudenim Jayapura
Ingin Sebarluskan Informasi Terkait Kinerja, Rudenim Jayapura Berencana Gandeng Tribun-Papua.com
Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jayapura ingin menjalin kerja sama dengan Tribun-Papua.com untuk menyebarluaskan informasi
TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jayapura berencana menjalin kerja sama dengan Tribun-Papua.com untuk membantu menyebarluaskan informasi kepada kepada masyarakat umum terkait kinerja yang dilakukan
"Kinerja di Rudenim itu orang tidak tau seperti apa sehingga ia ingin disampaikan oleh media,"kata Karudenim Jayapura Ben Yuda Karubaba.
Baca juga: Mahfud MD Menghadap Jokowi soal DOB Papua, Ini Katanya
Karudenim menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan dari Bussines Manager Tribun-Papua, Alexandra Ayu pada Kamis (14/4/2022) ke kantornya.
Dia mengatakan, Rudemin ini juga salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua.
Baca juga: Siapa Saja Pemain Persipura yang Bertahan Pasca-degradasi? Ini Daftarnya
Menurut dia, pihaknya ingin menjalin kerja sama dengan Tribun-Papua.com, karena Tribunnews.com sudah terkenal dan punya jaringan nasional.
Ben Yuda Karubaba berharap, melalui jalinan kerja sama yang rencananya dilakukan dengan Tribun-Papua.com, gaungnya bisa sampai ke kementerian.
Baca juga: Polisi Sita Barbut Pencurian Emas di Areal Freeport, Istri Sempat Viral Pamer Harta di TikTok
Rumah Detensi Imigrasi selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Rudenim adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang keimigrasian di lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Rumah Detensi Imigrasi menyelenggarakan fungsi pertama, pelaksanaan tugas pendetensian, pengisolasian, dan pendeportasian;
Baca juga: Pasca Degradasi, Ini Daftar Pemain Persipura yang Bertahan, Siapa Saja?
Kedua, pelaksanaan tugas pemulangan dan pengusulan penangkalan; ketiga, pelaksanaan fasilitasi penempatan orang asing ke negara ke tiga; dan
Keempat, pelaksanaan pengelolaan tata usaha, (Pasal 4 Permenkumham RI. No. M.HH-11.OT.01.01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi).
Baca juga: Timotius Murib: Pemekaran Wilayah Papua Bukan Aspirasi Rakyat tetapi Elite Lokal
Sementara itu, Bussines Manager Tribun-Papua, Alexandra Ayu mengatakan Tribun-Papua siap menjadi media partner Rudenim Jayapura.
Dengan begitu, tambah Alexandra, Tribun-Papua.com dapat membantu kegiatan-kegiatan operasional Rudenim yang juga merupakan Kanwil Kemenkumham Papua dan Papua Barat. (*)