Pemekaran Papua
Polisi Tangkap 5 Orang yang Berada Ditengah Aksi Lempara Batu Massa Demo Tolak Pemekaran Senin Pagi
Kepolisian Resort Mimika menangkap lima pendemo saat hendak melakukan orasi di depan Kantor DPRD setempat
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Kepolisian Resort Mimika menangkap lima pendemo saat hendak melakukan orasi di depan Kantor DPRD setempat.
Penangkapan terhadap lima orang itu pada Senin (18/4/2022) pagi sekira pukul 08.30 WIT di Jalan Cenderawasih.
"Ada lima warga yang ditangkap. Nanti kita akan interogasi terkait aksi yang mereka lakukan,"kata Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata kepada Tribun-Papua.com, Senin.
Baca juga: Sebut Luhut Ikut Gulirkan Wacana Presiden 3 Periode, PKS: Seharusnya Sudah Layak Diberhentikan
Menurut Kapolres Era Adhinata, mereka ditangkap dengan tujuan untuk menghidari lemparan batu lantaran berada di tengah-tengah aksi lemparan batu.
Lanjut dia, memang lemparan batu tak mengenai anggota polisi, hanya beberapa mobil saja yang kena batu.
Baca juga: Taman Doa Gerbang Hati Kudus Yesus Jadi Pilihan Wisata Warga Merauke
"Untuk rencana aksi hari ini, yang dilakukan oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP), kita turunkan sekitar 600 personil baik dari Kodim 1710/Mimika dan Brimbob,"ujarnya.
Ia menjelaskan, sebuah aksi jika dilakukan dengan baik, jmaka polisi akan memberi izin dengan penilaian apakah aksi itu anarkis atau tidak.
"Jadi, rencana aksi dilakukan oleh PRP hari ini tidak jelas. Mereka datang antar surat langsung hilang tidak tahu dari mana asalya dan dari pihak mana," katanya.
Baca juga: Selain David Rumakiek dan Fitrul Dwi Rustapa, Siapa Lagi yang Keluar dari Persipura?
Dia mengatakan, memang aksi ini sudah anarkis karena ada lemparan batu dan terbukti dari intelejen bahwa mereka melempar batu ke arah aparat kepolisian.
"Saya harus menjaga kemanan Timika dan sudah tanggungjawab saya sebagai Kapolres," ujarnya.
Ia menambahkan, terkait dengan aksi yang dilakukan, tentu ada prosedur minimal surat pemberitahuan harus tiga hari sebelumnya dimasukan ke Polres Mimika.
Baca juga: Izinkan Mudik, Jokowi Malah Takut Hal Ini Terjadi kepada Masyarakat
Dan juga, kata dia, tujuan aksi, berapa massa, dan selama aksi tidak mengganggu aktivitas masyarakat, namun jika diluar dari itu maka diamankan.
"Jadi, aksi ini rawan maka kita harus mementingkan kepentingan umum yaitu dengan cara menghentikan aksi dengan respon cepat,"tambah dia. (*)