ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Karyawan Freeport Pemakai Narkoba di Tembagapura Timika

Satres Narkoba Kepolisian Resor Mimika menangkap tiga tersangka Karyawan Freeport pemakai narkotika jenis sabu di Tembagapura

TODAY File Photo
ILUSTRASI Penangkapan 

Dari tangan kedua pelaku, kata dia, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik bening narkotika jenis shabu, 1 lembar kertas kuning.

Baca juga: Menggemparkan, Guru Ngaji di Bandung Lecehkan 12 Murid Laki-laki Sejak 2017

Kemudian, 1 buah HP merk saomi warna hitam simcard 081311232050, 1 buah timbangan digital warna silver, dan 1 buah HP merk samsung A50 S dengan simcard 081232488421.

Kapolres Era Adhinata menyebut, kedua pelaku juga diamankan berdasarkan keterangan warga disekitar.

Lalu, menurut dia, dari hasil introgasi bahwa barang didapatkan dari hasil pembelian tempel di Barak Y yang dilakukan oleh tersangaka AAM.

Baca juga: KLARIFIKASI, 6 Gugatan Pendukung Persipura Masih Didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, Belum Putusan

"Jadi saat ini masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Mimika,"ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved