Hukum & Kriminal
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Karyawan Freeport Pemakai Narkoba di Tembagapura Timika
Satres Narkoba Kepolisian Resor Mimika menangkap tiga tersangka Karyawan Freeport pemakai narkotika jenis sabu di Tembagapura
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Dari tangan kedua pelaku, kata dia, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik bening narkotika jenis shabu, 1 lembar kertas kuning.
Baca juga: Menggemparkan, Guru Ngaji di Bandung Lecehkan 12 Murid Laki-laki Sejak 2017
Kemudian, 1 buah HP merk saomi warna hitam simcard 081311232050, 1 buah timbangan digital warna silver, dan 1 buah HP merk samsung A50 S dengan simcard 081232488421.
Kapolres Era Adhinata menyebut, kedua pelaku juga diamankan berdasarkan keterangan warga disekitar.
Lalu, menurut dia, dari hasil introgasi bahwa barang didapatkan dari hasil pembelian tempel di Barak Y yang dilakukan oleh tersangaka AAM.
Baca juga: KLARIFIKASI, 6 Gugatan Pendukung Persipura Masih Didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, Belum Putusan
"Jadi saat ini masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Mimika,"ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-penangkapan-ilustrasi-penjara.jpg)