Jumat, 8 Mei 2026

Hukum & Kriminal

Ingat Ferdinand Hutahaean? Eks Politisi Demokrat Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan SARA

Masih ingat mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen? Ia menjalani persidangan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Tribun Network
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUN-PAPUA.COM - Masih ingat mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen?.

Ferdinand Hutahaen akan menjalani persidangan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022.

Sidang putusan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta perpecahan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Dibesuk Keluarga di Mabes Polri, Begini Kata Kuasa Hukum soal Kondisinya

“Putusan akan dibacakan Selasa, tanggal 19 (April) untuk pembacaan putusan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (12/4/2022).

Sebelum agenda hari ini, majelis hakim lebih dulu melakukan penyusunan putusan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdinand tujuh bulan penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta perpecahan SARA.

Jaksa menilai Ferdinand terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Jaksa menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” papar jaksa.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Seolah-olah Gubernur yang Lalu Merusak Jakarta, Hanya Anies yang Memperbaiki

Adapun Ferdinand dilaporkan dalam perkara ini karena komentarnya terkait proses hukum Bahar bin Smith.

Dalam surat dakwaan disebutkan komentarnya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 membandingkan soal Tuhan dan memberikan pembedaan pada kelompok tertentu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdinand Hutahaean Jalani Sidang Vonis Kasus Penyebaran Berita Bohong Hari Ini",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved