ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

82 Persen Rakyat Papua Minta Pemekaran, Eks Gubernur DKI Jakarta Sebut Pro dan Kontra DOB Hal Biasa

Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa mayoritas rakyat Papua menginginkan adanya pemekaran Papua dan Papua Barat.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Suasana pendemo tolak DOB menduduk Jalan Raya Buper Waena, Kota Jayapura, Jumat (1/4/2022) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Presiden RI Joko Widodo menerima pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (25/4/2022).

Bertemu Presiden, MRP dan MRPB membawa aspirasi masyrakat perihal pemekaran wilayah di Papua atau kerap di sebut pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Orang nomor satu di Republik Indonesia itu mengungkapkan bahwa mayoritas rakyat Papua menginginkan adanya pemekaran Papua dan Papua Barat.

“Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan itu malah 82 persen rakyat Papua itu memang minta pemekaran itu, minta mekar,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dikutip dari laman resmi Sekretariat Presiden.

Baca juga: Jokowi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Pemekaran Papua

Mahfud MD menjelaskan, Papua bukanlah satu-satunya daerah yang mengajukan pemekaran wilayah.

“Presiden Jokowi menjelaskan data bahwa pengajuan pemekaran wilayah di berbagai daerah itu banyak,”

Lebih jauh, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan.

“Ada 354 permohonan pemekaran dan berdasarkan kepentingan, di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi,” terangnya.

Baca juga: Jokowi Bertemu MRP dan MRPB, Bahas Pemekaran hingga UU Otsus Papua

Demikian, terkait dengan daerah otonomi baru di Papua atau pemekaran, Mahfud menilai adanya pihak yang pro dan kontra merupakan hal biasa.

“Papua Barat justru minta juga agar dimekarkan.”

“Nah kalau ada yang setuju, tidak setuju, ya biasa,” kata Mahfud.

Baca juga: Lukas Enembe Dibuatkan Patung Pahlawan Olahraga, Terinspirasi Presiden Jokowi?

Selain pemekaran Papua, aspirasi perihal otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat juga dibawa MRP dan MRPB kepada kepala negara.

“Itu tadi sudah disampaikan, dijawab oleh Presiden, misalnya Undang-Undang Otsus, undang-undangnya sudah jalan, sudah disahkan, sekarang ada yang menguji materi di MK.”

“Kita hargai proses hukum itu dan kita akan ikuti terus perkembangannya dan tentu saja pada akhirnya akan dirujuk kepada vonis Mahkamah Konstitusi nantinya,”  ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi juga diundang oleh Majelis Rakyat Papua untuk berkunjung ke kantor MRP.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Orang Geruduk Kantor Bupati Mimika, Demo soal Pembentukan DOB Papua

Mahfud menjelaskan bahwa Presiden menyatakan kesiapannya dan akan berkunjung pada saat datang ke Papua. Terlebih, Presiden Jokowi menaruh perhatian besar pada Papua, yang terlihat dari seringnya Presiden melakukan kunjungan ke provinsi tersebut.

“Papua itu memang bagian yang menjadi perhatian khusus dari Presiden. Ke provinsi lain Presiden itu mungkin hanya dua kali atau tiga kali paling banyak setiap provinsi, tetapi ke Papua sudah 14 kali dan Presiden langsung ke daerah-daerah terpencil, kabupaten-kabupaten, bukan ke ibu kota provinsi saja.”

“Dan untuk ibu kota provinsi, nanti tentunya akan berkunjung ke kantor Majelis Rakyat Papua, baik Papua maupun Papua Barat,” jelasnya.

Baca juga: 2 Orang Tewas Saat Demo DOB di Yahukimo, Kini Kasusnya Dilaporkan ke Kompolnas

Di samping itu, para pimpinan MRP juga menyampaikan beberapa usulan lain, misalnya terkait perpanjangan pejabat gubernur dan perpanjangan jabatan MRP.

Mahfud mengatakan, pemerintah akan melihat secara komprehensif dari undang-undang yang berlaku.

“Karena tidak cukup kita hanya mendengar dari Papua, juga melihat secara komprehensif undang-undang yang berlaku itu bagaimana.”

“Jangan sampai Papua disikapi begini, daerah lain nanti juga minta hal yang sama karena merasa mempunyai undang-undang yang secara umum sama meskipun secara khusus berbeda,” tandasnya.

Dalam pertemuan tersebut Presiden turut didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved