Jumat, 15 Mei 2026

Tribun Militer

Mabes TNI: Danramil Jayapura Utara Bakal di Sanksi Soal Minta Sumbangan ke Pedagang

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna, mengatakan TNI AD akan memberikan sanksi terhadap Danramil Jayapura Utara.

Tayang:
Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Tatang Subarna. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna, mengatakan TNI AD akan memberikan sanksi terhadap Danramil Jayapura Utara, Kapten Inf Jubelinus Simbiak.

Sanksi itu menyusul yang bersangkutan mengeluarkan perihal bantuan dan partisipasi menyongsong hari raya Idulfitri 1442 H kepada para warung makan yang berada di wilayah Koramil 1701-02 Jayapura Utara.

Diketahui, surat permintaan sumbangan tersebut sempat viral lantaran seorang warganet membagikan foto sebuah surat di akun Twitternya.

Baca juga: Danramil Jayapura Utara Minta Sumbangan, TNI AD: Mencoreng Nama Institusi

Surat yang dibuat oleh Komando Rayon Militer 1701-02/Jayapura Utara tersebut berisikan permintaan minuman kepada pemilik warung makan untuk dibagikan kepada masyarakat kurang mampu.

Surat yang dimaksud itu bernomor B/15/IV/2022 dengan perihal yang dituliskan ialah bantuan dan partisipasi menyongsong hari raya Idulfitri 1442 Hijriah tahun 2022. Surat ditujukan kepada warung makan di Jayapura.

Dalam suratnya dijelaskan kalau Koramil 1701-02/Japut meminta adanya sumbangan dari para pemilik warung makan berupa minuman kaleng atau minuman air mineral. Minuman itu rencananya akan diberikan untuk masyarakat kurang mampu.

 

 

Surat tersebut dikeluarkan di Jayapura pada 18 April 2022. Surat tersebut ditandatandangi oleh Komandan Koramil 1701-02/Japut Yubelius Simbiak.

Tatang sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Yubelinus. Ia juga memastikan bahwa akan ada sanksi atas tindakan yang dilakukan Yubelinus.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa soal Rekrutmen Taruna TNI AU: Gak Boleh Jalan Tol, Semua Punya Hak Sama

“Karena telah mencoreng nama baik institusi,” tegas dia.

Tatang juga mengatakan, surat permintaan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Yubelinus.

Selaku atasan, kata Tatang, Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Yubelinus untuk menarik surat tersebut.

“Dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/ Jayapura Utara,” imbuh Tatang. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved