Minggu, 19 April 2026

Tribun Militer

Perintah Tegas Mabes TNI AD: Komandan Satuan Dilarang Suruh Prajurit Minta THR

Seluruh komandan satuan TNI AD diperintahkan untuk menekankan larangan prajurit meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga.

Tribun-Papua.com/Istimewa
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman saat memimpin apel gelar pasukan jajaran TNI AD wilayah Jabodetabek di Monas, Jakarta, Selasa (25/1/2022).(Dispenad) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seluruh komandan satuan TNI AD diperintahkan untuk menekankan larangan prajurit meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga.

Perintah ini langsung dari Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat (AD), menyusul beredarnya surat berisi permintaan sumbangan minuman kepada pedagang warung makan di Jayapura untuk disalurkan ke warga kurang mampu.

Surat itu ditandatangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak.

Baca juga: VIRAL Surat Danramil Jayapura Utara Minta Sumbangan, Begini Sikap Tegas Mabes TNI

“Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Tatang mengatakan, TNI AD menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang masih melakukan pelanggaran dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga.

Ia menyatakan bahwa TNI AD tetap menyayangkan meskipun hasilnya untuk didonasikan atau diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.

Sebuah Surat Danramil 1701-02/Jayapura Utara yang ditandatangani Kapten Inf Yubelinus Simbiak, viral di media sosial. 
Sebuah Surat Danramil 1701-02/Jayapura Utara yang ditandatangani Kapten Inf Yubelinus Simbiak, viral di media sosial.  (Tribun-Papua.com/Istimewa)

“Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut,” terang Tatang.

Baca juga: Viral Surat Minta Sumbangan yang Ditandatangani Danramil Jayapura Utara, Kapendam: Sudah Ditindak

Sebelumnya diberitakan, beredar surat yang ditandatangani Yubelinus yang meminta bantuan sumbangan ke pedagang warung makan di Jayapura.

Akibat keluarnya surat tersebut, Markas TNI AD akan memberikan sanksi kepada Yubelinus.

“Akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi,” kata Tatang Selasa (26/4/2022) malam. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mabes TNI AD Perintahkan Komandan Satuan Larang Prajurit Minta THR", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved