Pemkab Jayapura
Penyusunan RKBMD TA 2023, Sunaryo: Sesuaikan dengan Permendagri!
Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun Anggaran 2023 sudah semestinya disesuaikan dengan Permendagri 19/2016.
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Jayapura, Joko Sunaryo, menyebutkan bahwa penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun Anggaran 2023 disesuaikan dengan Permendagri 19/2016.
Disampaikan Sunaryo dalam Sosialisasi RKBMD TA 2023 di Kantor Bupati Jayapura, Sentani, Papua, Kamis (28/4/2022), bahwa penyusunan dimulai pada Juni 2022 mendatang.
“Ini merupakan wujud tertib perencanaan yang kita lakukan di 2022. Pemkab Jayapura melaksanakannya sesuai amanat dalam regulasi RKBMD,” terang Sunaryo, Kamis (28/4/2022).
Selain menyiapkan kerangka penyusunan RKBMD, Sunaryo meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selalu memegang prinsip dan memperhatikan tugas serta fungsi perangkat daerah atas ketersediaan barang milik daerah.
"Harus mencerminkan kebutuhan riil barang milik daerah pada OPD sehingga dapat dijadikan dasar untuk penyusunan," ujarnya.
Penyusunan RKBMD dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) OPD yang ditetapkan.
Oleh sebab itu, Sunaryo berharap, dengan tersusunnya RKBMD dapat menghasilkan pengadaan barang sesuai dengan kebutuhan OPD, agar kedeoannya tidak terjadi pemborosan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/2842022_kb_jpr.jpg)