Pemekaran Papua
Legislator Papua Bongkar Masalah MRP, Aspirasi DOB ke Jokowi Disebut Sarat Kepentingan Politik!
Mandenas menjelaskan, DPR dan pemerintah pusat dapat melakukan pemekaran berdasarkan amanat dalam Pasal 76 ayat 2 UU 2/2021
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas, secara gamblang menyebut pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) tidak membaca UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
Alhasil, MRP tidak dapat memahami dan menafsirkan secara baik peraturan perundang-undangan tersebut.
Diketahui, MRP telah bertemu Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, MRP menyatakan sikap menolak tegas pemekaran tiga provinsi baru di Papua.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Tak Dengar Aspirasi Penolakan DOB Papua, MRP: 82 Persen Itu Kajian dari Mana?
Ketua MRP Timotius Murib mengatakan, penolakan ini bukan hanya aspirasi MRP semata sebagai lembaga representasi kultural, melainkan juga orang asli Papua (OAP).
“Saya pikir MRP harus baca, pahami, dan tafsirkan secara baik Pasal 1 – 79 UU 2/2021 tentang perubahan kedua UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua,” ungkap Yan Mandenas kepada Tribun-Papua.com via telepon, Jumat (29/4/2022).
Mandenas menjelaskan, DPR dan pemerintah pusat dapat melakukan pemekaran berdasarkan amanat dalam Pasal 76 ayat 2 UU 2/2021 tentang perubahan kedua UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Tolong MRP baca dan pahami dengan baik!” tegas Mandenas.
“Dengan demikian, MRP menafsirkan bukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu atau kelompok-kelompok yang sudah terafiliasi di dalam MRP sendiri.”
“Sebab, MRP adalah lembaga yang dibentuk pemerintah berdasarkan amanat implementasi Undang-Undang Otsus Papua,” terangnya.

Sebagaimana disampaikan Mandenas, di dalam Pasal 76 ayat 2 UU 2/2021 disebutkan, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosialbudaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
“Ini yang dimaksud dengan MRP tidak paham tupoksi berdasarkan amanat UU 2/2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.”
“Kalau paham, maka MRP tidak bisa suarakan aspirasi penolakan sesuai aspirasi politik para demonstran.”
“Sebab, MRP bukan lembaga politik,” tegas Mandenas.
Baca juga: Yan Mandenas: MRP Keliru Tolak DOB, Bukan Tupoksinya!