Pemekaran Papua
Dijerat UU ITE, Juru Bicara PRP Jefri Wenda, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefri Wenda ditangkap aparat gabungan TNI-Polri di sebuah rumah di wilayah Perumnas 4, Waena
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Maickel Karundeng
“Dari semua yang kami cek titik massa aksi, yang bersangkutan tidak ada, dan kita lakukan penangkapan tadi di sebuah rumah di wilayah Perumnas 4 setelah memang kami pastikan posisi dan keberadaannya,”katanya.
Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Timnas U-23 Indonesia Vs Timor Leste di SEA Games, Cek Link Live Streamingnya
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua sempat mempertanyakan maksud penangkapan tujuh orang tersebut.
Sebab, LBH Papua menilai, penangkapan yang dilakukan tanpa memiliki dasar hukum dan alasan yang cukup kuat.
Baca juga: 5 Orang Meninggal Akibat Hepatitis Akut di Indonesia, Ini Kata Kemenkes
“Kalau memang ditangkap, kami minta alasannya karena apa? Saat ditangkap, apakah itu berdasarkan surat perintah penangkapan? Ini kan tidak jelas,” kata Emanuel Gobay saat dihubungi Tribun-Papua.com.
Oleh karena itu, Emanuel Gobay meminta kepada pihak kepolisian agar lebih terbuka terkait masalah penangkapan tujuh orang ini.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa menjelaskan soal penangkapan ini secara terbuka, supaya semuanya bisa lebih jelas,"tambah dia. (*).