Tabrak Petugas Kebersihan hingga Tewas di Jayapura, Bripka EN Ternyata Sudah 6 Bulan Mangkir Dinas
Polisi mengungkap fakta baru terkait Bripda EN yang mengendarai mobil dalam kondisi mabuk hingga tewaskan seorang petugas kebersihan di Jayapura.
TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi mengungkap fakta baru terkait Brigadir Dua (Bripda) EN yang mengendarai mobil dalam kondisi mabuk hingga menewaskan seorang petugas kebersihan yang sedang bertugas di jalan di Jayapura, Papua.
Korban yang bernama Alwi tewas di lokasi usai ditabrak di kawasan Pelabuhan Jayapura pada Rabu (4/5/2022) pagi.
Bripda EN sempat melarikan diri setelah menabrak korban.
Ia bersembunyi selama lima hari hingga akhirnya ditangkap petugas di rumahnya, kawsan Buncen, Entrop, Jayapura, Senin (9/5/2022).
Kini EN ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Oknum Polisi Tabrak 4 Orang di Jayapura hingga 1 Korban Tewas, Pelaku Diduga Mabuk dan Kini Kabur
Bermula Tabrak 4 Orang, 1 Tewas
Peristiwa tabrakan itu terjadi Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 06.00 WIT.
Bripda EN ketika itu mengendarai pikap bernomor polisi PA 8067 AI bersama kedua temannya.
EN yang dalam kondisi mabuk melintas dari arah Pelabuhan Jayapura hendak menuju Argapura.
Tiba-tiba, EN tak bisa mengendalikan kendaraannya hingga menabrak empat orang.
Satu di antaranya adalah petugas kebersihan yang sedang bertugas di jalan bernama Alwi.
Korban langsung tewas di tempat.
Baca juga: Polisi Diamuk Massa karena Tabrak Bocah 8 Tahun, Polres Jember Beberkan Kronologinya
Sedangkan tiga korban lainnya adalah Deenis Krey, Kilion Fairnap dan Neles Fairnap.
"Memang benar, akibat tabrakan tersebut seorang petugas kebersihan Kota Jayapura yakni Alwi meninggal di tempat, tiga orang lainnya luka-luka," kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu.
Melarikan Diri, Ternyata 6 Bulan Mangkir Dinas