Tabrak Petugas Kebersihan hingga Tewas di Jayapura, Bripka EN Ternyata Sudah 6 Bulan Mangkir Dinas
Polisi mengungkap fakta baru terkait Bripda EN yang mengendarai mobil dalam kondisi mabuk hingga tewaskan seorang petugas kebersihan di Jayapura.
Setelah peristiwa itu Bripda EN melarikan diri.
Sanchez Napitupulu menyebutkan, ternyata Bripda EN memang kerap membuat masalah.
Dia diketahui mengkir dalam tugas di Dirkrimsus Polda Papua selama setengah tahun terakhir.
"Iya sudah tidak dinas enam bulan, itu berdasarkan informasi dari Direkrimsus," katanya di Jayapura, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Fortuner Dibakar Massa di Poso setelah Tabrak 2 Orang hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologinya
Ditangkap dan Jadi Tersangka
Sekitar lima hari pelariannya, Bripda EN akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Bucen Entrop, Jayapura, Senin (9/5/2022) pagi.
Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentaang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Sanchez, EN akan menjalani proses pidana umum di Polresta Jayapura.
Dia juga dipastikan menjalani sidang disiplin di Polda Papua.
"Setelah pidana kami akan tindak sesuai prosedur di kepolisian," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Hari Melarikan Diri, Bripda EN yang Mabuk dan Tabrak Petugas Kebersihan Jadi Tersangka, Sudah 6 Bulan Mangkir Dinas