ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Curi ATM Majikan yang Sakit Stroke, PRT Kuras Uang Rp 11,5 Juta Milik Korban, Aksinya Terekam CCTV

Seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial UR (35) menguras uang belasan juta dari ATM majikannya yang berinisial SD (57) di Tuban.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang rupiah - Seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial UR (35) menguras uang belasan juta dari ATM majikannya yang berinisial SD (57) di Tuban. 

Pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisan di rumah kos yang telah disewanya di Jalan Walisongo 19, Kelurahan Latsari, Tuban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Majikan Sakit Stroke, Pembantu di Tuban Kuras Uang Rp 11,5 Juta dari ATM Korban

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved