Curi ATM Majikan yang Sakit Stroke, PRT Kuras Uang Rp 11,5 Juta Milik Korban, Aksinya Terekam CCTV
Seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial UR (35) menguras uang belasan juta dari ATM majikannya yang berinisial SD (57) di Tuban.
Editor:
Astini Mega Sari
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang rupiah - Seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial UR (35) menguras uang belasan juta dari ATM majikannya yang berinisial SD (57) di Tuban.
Pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisan di rumah kos yang telah disewanya di Jalan Walisongo 19, Kelurahan Latsari, Tuban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Majikan Sakit Stroke, Pembantu di Tuban Kuras Uang Rp 11,5 Juta dari ATM Korban
Halaman 2 dari 2