Selasa, 14 April 2026

KKB Papua

HAM Dituding Jadi Penghambat Penumpasan KKB di Papua

Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi penghambat dalam menumpas kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi KKB Papua. Mereka ternyata masih ngotot menuduh TNI-Polri menyerang markasnya di kawasan Alguru, Nduga. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi penghambat dalam menumpas kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut menurutkan, upaya yang ditempuh saat ini adalah langkah jangka panjang dalam meyikapi kelompok tersebut.

"Kami terus berupaya menangani kasus tersebut dengan cara-cara kami yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan," kata Andika saat berkunjung ke Markas Korem/142 Tatag Mamuju, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Jenderal Andika: TNI Bisa Tumpas KKB, Ini Alasannya!

"Walaupun dari kelompok bersenjata tidak menunjukkkan nilai kemanusiaan, tapi kita tidak boleh terpancing," lanjutnya.

Adapun langkah yang saat ini ditempuh ialah terus menangani kasus itu secara hukum dan prosedural.

Tentunya tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan atau hak asasi manusia yang dijunjung tinggi.

 

 

Jenderal Andika berharap pihak KKB Papua kembali kepada kadaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Diketahui, teror KKB di Papua tak berkesudahan.

Baca juga: Terdapat Tiga Luka Ditubuh Jenazah Nober Palintin Supir Truk yang Ditembak KKB di Ilaga

Korban terus berjatuhan, terlebih nyawa warga sipil yang tak ada masalah dengan KKB.

Terbaru, sopir truk pengangkut pasir, Nober Palintin tewas dibunuh KKB di Ilaga, Kabupaten Puncak. Jasadnya ditemukan usai dibuang ke sungai.

Banyak pula nyawa prajurit TNI dan anggota polisi hilang di tangan KKB Papua. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved