Pemuda Tikam Temannya karena Kesal Ditagih utang Rp 2,5 Juta, Sengaja Ajak Bertemu di Stadion
Pemuda bernama Nanu (20) asal Cimahi, Jawa Barat, menikam temannya sendiri, AS (18) karena masalah utang.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pemuda bernama Nanu (20) asal Cimahi, Jawa Barat, menikam temannya sendiri, AS (18) karena masalah utang.
Insiden itu terjadi di Stadion Sangkuriang, Kota Cimahi, Kamis (12/5/2022).
Akibat penganiayaan itu, pelaku kini ditahan oleh polisi.
Pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal ditagih utang sebesar Rp 2,5 juta oleh korban tiap kali bertemu.
"Si pelaku ini pinjam uang ke korban Rp 2,5 juta. Dia kesal ditagih terus. Karena pelaku ini tidak memiliki uang dan dia belum memiliki pekerjaan," ujar Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Pria Tikam Mantan Istri di Rumah Makan di Sentani, Polisi Kesulitan Lacak Pelaku yang Kini Buron
Pelaku yang kesal atas ulah temannya, kemudian merancang skema untuk menghabisi korban.
Pelaku memilih Stadion Sangkuriang, Kota Cimahi yang dianggap tempat sepi dan cocok menjadi arena pertarungan.
Korban kemudian dipancing untuk datang dengan dijanjikan pelunasan utang sebesar Rp 2,5 juta.
Korban pun menyutujui ajakan pelaku untuk bertemu di Stadion Sangkuriang pada malam Jumat.
Setibanya di gerbang Tribun Barat Stadion Sangkuriang, pelaku langsung menyerang korban dengan cara mencekik bagian leher terlebih dahulu.
"Pelaku mencekik leher korban, kemudian membanting korban hingga terjatuh dalam posisi terlentang. Saat berusaha berdiri pelaku langsung menusukkan pisau yang sudah dia bawa ke kepala dan leher korban sampai berlumuran darah," papar Niko.
Baca juga: Tak Terima Kalah Telak 1-15 saat Main Futsal, Sekelompok Remaja Tikam 3 Pendukung Tim Lawan
Menyadari korban sudah tidak berdaya akibat penikaman, pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban yang berlumuran darah.
Spontan, warga yang berada di dekat lokasi kejadian pun langsung memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke rumah sakit terdekat.
"Kita langsung lakukan pengejaran melalui ponsel pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian. Pelaku kita amankan di wilayah Cimahi," kata Niko.
Akibat aksi brutalnya itu, pelaku diganjar kurungan penjara dengan sangkaan Pasal 355 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayan berat yang direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gegara utang Rp 2,5 Juta, Pemuda Cimahi Tusuk Teman Sendiri