ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Presiden Kirim Surpres DOB Papua ke DPR, Ketua MRP Akui Kesal dengan Sikap Jokowi dan Jajarannya

Ketua MRP Timotius Murib secara terang-terangan merasa kesal dengan sikap Jokowi dan jajaran terkait DOB Papua.

Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib saat diwawancarai awak media. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Presiden RI Joko Widodo telah mengirim surat presiden (surpres) terkait pembentukan 3 daerah otonomi baru (DOB)/pemekaran wilayah di Papua kepada DPR.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Meski mendapat kritik dari sejumlah pihak termasuk dari Majelis Rakyat Papua (MRP) selaku lembaga negara resmi representasi orang asli Papua, prose pembentukan DOB akan tetap berjalan.

Merespons hal itu, Ketua MRP Timotius Murib secara terang-terangan merasa kesal dengan sikap Jokowi dan jajaran.

Baca juga: MRP Kritik Jokowi yang Kirim Surpres DOB Papua ke DPR: Pemerintah Harus Tahu Etika Hukum

Timotius menilai apa yang dilakukan pemerintah telah melenyapkan keistimewaan Papua sebagai daerah otonomi khusus.

"Ini dengan menghilangkan wewenang dari daerah kekhususan sehingga menjadi sama dengan undang-undang nasional atau umum. Roh dari kekhususan itu hilang," kata Timotius kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022) pagi.

Sebagai informasi, kekhususan Papua mulanya diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, termasuk di dalamnya diatur soal wewenang MRP dalam memberi lampu hijau bagi pemekaran wilayah di Papua.

Namun, seiring berakhirnya Otsus pada 2021, DPR membuat revisi kedua atas UU Otsus itu tanpa melibatkan MRP.

Dalam hal pemekaran, revisi kedua UU Otsus membuat pemerintah secara sepihak juga dapat melakukan pemekaran tanpa izin dari MRP.

Baca juga: Sebut Jokowi Diam-diam Undang Anggota MRP ke Istana, Timotius Murib Duga Ada Agenda Politik

Revisi kedua UU Otsus ini pun digugat secara resmi ke Mahkamah Konstitusi dan proses persidangan masih berlangsung sampai sekarang.

Namun, belum ada vonis dari MK soal revisi kedua UU Otsus ini, Presiden Joko Widodo justru mengirim surat presiden kepada DPR terkait pembentukan 3 provinsi baru di Papua.

Maka, MRP bukan hanya tak dilibatkan oleh DPR dalam rencana pembentukan 3 provinsi baru, melainkan juga oleh Presiden Jokowi.

"Kenapa Presiden serta-merta dan buta terhadap UU Otsus. Saya sangat kesal. Presiden kenapa tidak mengerti tentang daerah kekhususan. Negara memaksakan satu undang-undang, tapi kenapa negara sendiri melanggar?" sebut Timotius.

Baca juga: Soal DOB, Yan Mandenas: MRP Harus Baca Pasal Demi Pasal Agar Tak Mempermalukan Diri Sendiri

Ditambah lagi ,sebelumnya, Presiden Jokowi juga mengundang diam-diam sejumlah anggota MRP tanpa seizin pimpinannya ke Istana Bogor, Jumat (20/5/2022).

Dalam pertemuan itu, sejumlah anggota MRP itu tiba-tiba mendukung UU Otsus dan pemekaran wilayah di Papua, dua isu yang selama ini kontra dengan sikap MRP secara resmi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved