Nasional
Luhut Pandjaitan Diteriaki dengan Istilah Perdana Menteri, Ini 10 Tugas Khusus Diberi Jokowi
Jokowi memberi tugas kepada Luhut Pandjaitan untuk menangani gejolak harga minyak goreng. Ini menambah sebutan Perdana Menteri bagi Luhut.
"Jadi, memang tidak keliru-keliru benar, kalau netizen memberi gelar Luhut Binsar Panjaitan sebagai menteri segala urusan alias Perdana Menteri," ucap Mulyanto.
Anggota DPR RI daerah pemilihan Tangerang Raya itu menduga kebijakan Presiden ini punya bobot politik yang kental.
Apalagi Menko Perekonomian dianggap publik keliru dalam menafsirkan kebijakan pelarangan ekspor CPO dan turunannya.
Serta dugaan bahwa Lin Chei Wei terkait dengan Kantor Menko Perekonomian. Dalam bahasa terangnnya, Jokowi lebih percaya Luhut ketimbang Airlangga dalam urusan perminyakgorengan ini.
"Selain itu, dengan kembali menerapkan kebijakan DMO-DPO untuk CPO dan menghapus subsidi migor curah dan memindahkan tanggungjawab terkait migor curah dari Menteri Perindustrian menjadi kembali kepada Menteri Perdagangan, makin memperkuat spekulasi tersebut," tandasnya.

Daftar jabatan Luhut di era Jokowi
Sebelum mengurusi minyak goreng ini, sejatinya, Menko Luhut selama ini memang dipercaya mengurusi banyak hal.
Berikut deretan jabatan dan tugas diemban Luhut Binsar Panjaitan sepanjang pemerintahan Presiden Jokowi:
1. Ketua Dewan SDA Nasional
Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
Ini merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden, serta berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Lembaga ini memiliki beberapa tugas, di antaranya adalah merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.
Baca juga: Luhut Yakin Bisa Atasi Persoalan Minyak Goreng: Saya Hanya Bantu, yang Penting Kan Selesai
2. Wakil Ketua KPC-PEN
Di awal pandemi Covid-19, Presiden Jokowi menunjuk Luhut menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).