Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Masuk Daftar Black List dan Terancam Denda hingga Ratusan Juta
Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi pada tahun 2021.
"Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta," tuturnya.
Baca juga: DPRD Minta Pemkab Lanny Jaya Selesaikan Nasib 10 Persen CPNS Formasi 2018
Kemudian, Satya mengungkapkan denda yang menanti para CPNS yang mengundurkan diri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.
Sanksi yang harus dibayarkan sebesar Rp 35 juta.
Sementara itu, untuk CPNS yang mundur dari Badan Intelijen Negara (BIN), berpotensi didenda hingga ratusan juta.
Satya menjelaskan, apabila peserta telah dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, maka orang tersebut harus membayar Rp 25 juta.
"Kalau telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta," kata Satya.
Terakhir, bagi peserta yang sudah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti diklat intelijen tingkat dasar dan diklat lainya tapi mengundurkan diri, kata Satya, bakal didenda sebesar Rp 100 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ratusan CPNS yang Mengundurkan Diri Masuk "Black List", Dilarang Ikut Tes Lagi dan Denda hingga Ratusan Juta Menanti CPNS yang Mengundurkan Diri