ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Lukas Enembe Tolak DOB, Bupati Jayapura: Gubernur Papua dan MRP Harus Jujur kepada Rakyat

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw berujar, Gubernur Lukas Enembe harus jujur menyikapi aspirasi masyarakat Papua terkait DOB, dibalut data dn fakta.

Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw saat diwawancarai Tribun-Papua.com, di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Sentani, Senin (30/5/2022). 

"Saya tahu betul masyarakat dan pegawai saya. Uang terbatas, bagaimana mau bawa orang. Ini belum bisa," terangnya.

Apalagi, menurut Lukas, belum da pendapatan asli daerah yang signifikan selama ini pada 29 kabupaten/kota di Papua.

Presiden Joko Widodo menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2015 kepada Gubernur Papua Lukas Enembe di Istana Negara, Jakarta, 8 Desember 2014.
Presiden Joko Widodo menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2015 kepada Gubernur Papua Lukas Enembe di Istana Negara, Jakarta, 8 Desember 2014. (Istimewa)

Daerah, sebut Lukas, masih menggantungkan diri pada Dana Alokasi Umum (DAU).

"Apalagi akan dimekarkan lagi 3 provinsi. Uang dari mana yang akan kita ambil untuk memenuhi biaya daerah? Di dalam negara demokrasi seperti begini tidak boleh," tegasnya.

Sementara itu, Majelis Rakyat Papua (MRP) juga menolak tegas pemekaran wilayah Papua.

Baca juga: Lukas Enembe Tolak Tegas Pemekaran Wilayah Papua, Daerah Masih Tergantung DAU

Ketua MRP Timotius Murib menjelaskan tiga alasan mendasar mengapa pihaknya menolak DOB.

Pertama, saat ini masih ada kebijakan moratorium atau pemberhentian sementara pembentukan DOB.

Kemudian, rencana melakukan pemekaran itu tanpa kajian ilmiah dan faktor lain adalah soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) 29 kabupaten/kota masih sangat rendah.

Selain itu, lanjut Murib, rencana pemekaran tiga wilayah di Papua tidak dapat menjamin kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih.

"Karena tidak ada ketentuan yang dapat menjelaskan jaminan kesejahteraan di dalam legislasi," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved