Hukum & Kriminal
Kecelakaan Maut di Pelabuhan Jayapura Renggut Nyawa Pasutri
Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Koti, depan Pelabuhan Kota Jayapura, Papua, Senin (6/6/2022), sekira pukul 09.00 WIT.
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Koti, depan Pelabuhan Kota Jayapura, Papua, Senin (6/6/2022), sekira pukul 09.00 WIT.
Dalam peristiwa naas itu, pasangan suami isteri atas nama Anthonius Bugerom (56) dan Yacoba Petronela (52) dilaporkan meninggal dunia.
Pasangan suami isteri yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi PA 4439 AZ tersebut meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan roda empat.
Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto Kini Jadi 15 Orang
Sebelum ditabrak, sepeda motor milik pasangan suami isteri tersebut diketahui hilang kendali dan jatuh terlebih dahulu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Kompol Pilomina Ida Waymramra, membenarkan insiden kecelakaan tersebut.
“Korban Anthonius Bugerom meninggal di tempat, sedangkan sang isteri, Yacoba Patronela, meninggal dalam perjalanan menuju RSUD Jayapura,” kata Kompol Pilomina Ida Waymramra, Senin (6/6/2022).
Korban Anthonius Bugerom meninggal dunia lantaran luka robek di bagian kepala atas kanan, patah tulang dada, dan hidung serta kuping yang mengeluarkan darah.
Sementara Yacoba Patronela mengalami robek di bagian kepala, hidung dan kuping yang juga mengeluarkan darah.
Saat ini, Pilomina Ida Waymramra mengatakan, kasus kecelakaan tersebut sudah ditangani Unit Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, dan mengamankan pengendara roda empat yang berinisial FT (24).
Baca juga: Pria di Malang Terlibat Kecelakaan Beruntun, Nyetir Terburu-buru karena Istri akan Melahirkan
“Kami sudah memintai beberapa keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut, dan mengamankan barang bukti serta mengamankan pengendara mobil truk,” ujarnya.
Akibat kecelakaan maut tersebut, pengendara truk dijerat Pasal 310 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan.
Berdasarkan pasal yang disebutkan itu, pengendara truk terancam kurungan 6 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/06062022-kecelakaan.jpg)