ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kolonel Priyanto Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Panglima TNI: Kita Kawal Terus

Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila, akan menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (7/6/2022).

(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila, akan menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (7/6/2022).

Priyanto akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur.

“(Jadwal putusan) sesuai rencana,” kata Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).

Priyanto sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, 8 Desember 2021.

Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.

Baca juga: Kasus Nagreg, Kolonel Priyanto Minta Keringanan Hukuman karena Pernah Ikut Operasi Seroja

Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg.

Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

Panglima TNI: Kawal Terus

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan mengawal kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.

Baca juga: Orangtua Salsabila Malah Minta Kolonel Priyanto Tak Dihukum Mati, Suryati: Saya Nggak Tega

“Kita kawal terus, jadi proses hukum yang menonjol itu saya kawal,” tegas Andika usai rapat kerja bersama Komisi I di DPR RI, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Selain itu, Andika juga menantikan putusan apa yang akan dikenakan terhadap Priyanto.

“Jadi nanti kita tunggu apakah menerima terdakwa atau bahkan kami menerima atau tidak, maksudnya dari oditur, kita lihat saja apakah sesuai dengan harapan atau tidak,” imbuh dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini Kolonel Priyanto Jalani Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Handi Salsabila dan Kolonel Priyanto Jalani Sidang Putusan Besok, Panglima TNI: Kawal Terus

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved