ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Tak Terima Diberhentikan Sepihak, AL dan PW Rusak Greder Hingga Palang Jalan

AL dan PW ditangkap setelah dilaporkan melakukan pemalangan jalan dan melempari Greder milik PT Petrosea di Mile 35

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Dua lelaki berinisial AL dan PW tak berkutik saat ditangkap anggota satreskrim Polres Mimika.

Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, AL dan PW ditangkap setelah dilaporkan melakukan pemalangan jalan dan melempari Greder milik PT Petrosea di Mile 35.

Baca juga: Tensi Politik Memanas, Gerindra Segera Deklarasikan Eks Menantu Soeharto Capres 2024

Dia menjelaskan, keduanya ditangkap pada 14 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIT. AL dan PW sudah ditetapkan sebagai tersangka setalah dilaporkan oleh seorang karyawan PT Freeport Indonesia pada 13 Juni 2022 lalu.

Sekadar diketahui pada 9 Juni 2022 sekira pukul 18.50 WIT, pelaku berinisial AL melempari Greder menggunakan batu, hingga menyebabkan kaca greder pecah.

Baca juga: PFA Cari Bakat Putera Papua Tiba di Merauke, Bupati Romanus: Kami Tunggu Kelahiran Pemain

Kamudian pada 13 Juni 2022 sekira pukul 08.00 WIT, pelaku PW melakukan aksi palang jalan dan menyuruh sopir dump truk agar menumpahkan material pasir di tengah jalan hingga mengganggu aktivitas perusahaan.

Saat itu di mile 35 sementara berlangsung pekerjaan atau proyek pembuatan tanggul barat untuk saluran limbah dari wilayah gresberg Tembagapura.

“Jadi AL melempari alat berat dan menyebabkan kaca alat berat pecah, PW melakukan pemalangan jalan dan membawa parang,"kata Iptu Bertu kepada Tribun-Papua.com, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Viral Video Pengantin Pria Pukul Kepala Istrinya di Pelaminan karena Kalah Main Game saat Resepsi

"Untuk kasus in, kita tetap dalami untuk perbuatan pelaku berinisial PW, karena kelompoknya sekitar 15 orang,"ujarnya.

"Kami harus harus mengidentifikasi betul terkait siapa saja yang ikut melakukan pemalangan supaya ditetapkan sebagai tersangka,”katanya.

Berthu menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku merasa tidak puas lantaran diberhentikan secara sepihak oleh perushaan PT Petrosea.

Baca juga: Pernah Dipergoki Istri, Pria yang Rudapaksa 5 Putri dan 2 Cucu Minta Maaf tapi Tetap Ulangi Aksinya

Namun, setelah dikonfirmasikan ke pihak perusahaan, ternyata yang bersangkutan bekerja tidak sesuai dengan standar di PT Freeport.

"Jadi dalam hal ini keduanya sebagai pekerja harusnya memiliki ID dan persyaratan-persyaratan lainnya,"ujarnya.

“Padahal menurut perushaan, mereka itu direkturt hanya saat pengangkatan barang dari tanggul barat ke tanggul timur, jadi tidak ada kontrak yang jelas dan bersifat sementara,"katanya.

Baca juga: Anies Dijagokan dalam Rakernas NasDem, Plate: Belum Tentu Diusung jadi Capres 2024

Namun, kata dia, AL dan PW tidak mengerti hal itu sehingga mereka emosi dan merusaiki greder dan melakukan pemalangan

Ia menambahkan, perbuatan kedua tersangka dikenai pasal 170 KAUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. AL dan PW sudah ditahan di rutan Polres di Mile 32. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved