Sebut Kenaikan Harga Minyak Goreng Bukan karena Mafia, Ini Kata Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut kenaikan harga minyak goreng bukan semata-mata karena mafia.
TRIBUN-PAPUA.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan enggan menanggapi lebih jauh soal keberadaan mafia minyak goreng.
Zulkifli Hasan tak memberikan jawaban tegas saat ditanya awak media soal mafia minyak goreng.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyebut adanya pihak yang mendapat untung lebih adalah hal biasa dalam perdagangan.
"Ya perdagangan itu biasa. Ada yang bagian untung lebih bagian yang kayak ya biasa itu," ujar pria yang biasa dipanggil Zulhas itu sebelum mengikuti sidang kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Janjikan Masalah Minyak Goreng Beres dalam 1-2 Bulan, Zulkifli Hasan: Sudah Ada Jalan Keluarnya
Zulhas menyebut kenaikan harga minyak goreng bukan semata-mata karena mafia.
Menurut dia, kenaikan harga minyak goreng dipengaruhi keterlambatan pemerintah dalam mengatasi stok crude palm oil (CPO).
"Saya kira tidak mafia. Ini kan ada kenaikan harga booming. Teman-teman (yang) punya CPO langsung jual cepat. Nah ada keterlambatan kita antisipasi, kemudian dia mau dilonggarkan. Lalu kurang CPO-nya. Terlambat begitu," kata dia.
Zulkifli mengaku sudah tahu di mana sumber masalah naiknya harga minyak goreng di pasar. Ia berjanji akan membereskan masalah ini.
Baca juga: Janji Zulhas Selesaikan Persoalan Minyak Goreng dan Janji Hadi Tjahjanto Urus Masalah Tanah di IKN
"Sudah kita perbaiki, sudah ada jalan keluarnya. Sebulan, dua bulan beres insya Allah," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, tingginya harga eceren minyak goreng di pasaran karena adanya permainan dari oknum.
"Di pasar saya lihat, minyak curah ada yang belum sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah kita tetapkan. Artinya memang ada permainan," kata Jokowi saat berkunjung ke Sumenep pada 20 April.
"Oleh sebab itu, kemarin dari Kejaksaan Agung, sudah menetapkan 4 tersangka urusan minyak goreng ini," kata dia.
Baca juga: Jokowi Ungkap Ada Perdana Menteri Memelas Minta Dikirimi Minyak Goreng: Beliau Meminta-minta Betul
Dalam perkembangannya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyerahkan ke pengadilan lima berkas perkara tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Telah menyerahkan 5 berkas perkara atas nama lima orang tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).