Pemekaran Papua
Eltinus Omaleng Deklarasi DOB Papua Tengah, Mahasiswa: Itu Ilegal, Stop Sudah!
Solidaritas Mahasiswa wilayah Meepago Kota Studi Jayapura menilai deklarasi Provinsi Papua Tengah oleh Bupati Eltinus Omaleng adlaah deklarasi ilegal.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Deklarasi Provinsi Papua Tengah oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng dinilai ilegal dan tidak berdasarkan suara rakyat 7 suku diwilayah Amungsa, Kabupaten Mimika, Papua.
Diketahui, Eltinus Omaleng beberapa waktu lalu selain mendeglarasi Provinsi Papua Tengah, dirinya bakal maju sebagai gubernur di provinsi tersebut.
Atas aksi Eltinus Omaleng tersebut, Solidaritas Mahasiswa wilayah Meepago Kota Studi Jayapura angkat suara dengan menggelar aksi mimbar bebas.
Baca juga: Tolak DOB, Mahasiswa Meepago di Jayapura Beri 18 Tuntutan untuk Bupati Eltinus Omaleng
"Kami sekali lagi mewakili masyarakat 7 suku di Mimika menolak tegas deklarasi sepihak oleh bupati Eltinus omaleng. Dia mengatasnamakan rakyat," kata Koordinator Umum aksi Mimbar bebas di Asrmama Mimika, Japinus Jawame, kepada Tribun-Papua.com, Rabu (22/6/2022).
Kata Japinus, deklarasi itu bisa disebut ilegal lantaran, tidak ada satupun rakyat Papua dari 7 suku di Mimika yang terlibat.
"Kami sebut itu deklarasi ilegal. Kenapa?, karena tidam ada satupun perwakilan masyarakat mimika dari 7 suku yang ikut. Jadi kami tekankan disini, itu deklarasi ilegal," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eltinus Omaleng Dituding Deklarasi Gubernur Papua Tengah demi Kepentingan Pribadi
Ia menilai, yang mendukung pemekaran provinsi Papua tengah, hanya Bupati Eltinis Omaleng dan beberapa elit politik.
"Jadi dia (Bupati) dengan beberapa elit politik yang dukun DOB Papua tengah. Kami selurub rakyat 7 suku di Mimika, dengam tegas menolak. Dan sekali lagi Bupati Mimika jangan mengatasnamakan rakyat," tandasnya. (*)