Hukum & Kriminal
Polisi Limpahkan Berkas Dalang Dibalik Kasus Pencurian Konsentrat Freeport ke Kejari Mimika
Dalang Pencurian kasus tindak pidana konsentrat milik PT Freeport Indonesia di mile 74 berinisial YB masuk tahap satu
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Dalang dibalik kasus pencurian tindak pidana konsentrat milik PT Freeport Indonesia di mile 74 berinisial YB masuk tahap satu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar menjelaskan proses tahap satu dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal mempercepat proses pemberkasan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Mimika.
Baca juga: PAN Jagokan Eks Wali Kota Bandung Jelang Pilpres 2024, Siap-siap Kader Terbaik PDIP Ini Dilengserkan
Lanjut dia, tersangka YB merupakan otak dibalik kasus pencurian konsentrat milik PT Freeport Indonesia di mile 74 yang ditangkap pada 30 Mei 2022 di Jalan Budi Utomo, Lorong Sejati, sekira pukul 15.39 WIT.
"Kita sudah lengkapi berkasnya sudah limpahkan ke Kejaksaan. Untuk estimasu 14 hari jaksa akan meneliti berkas yang kita limpahkan," kata Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, kepada Tribun-Papua.com, Rabu (22/6/2022) di Timika.
Baca juga: Pembangunan Tower Jaringan Internet di Distrik Yokari, Harun Ronal: Kami Akan Kawal
Dia mengatakan, lima tersangka lainnya juga berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika beserta barang bukti dan kini sudah masuk tahap dua dan dinyatakan lengkap.
"Jadi kelima ini sudah ada di Lapas Kelas IIB Mimika, dan sudah siap jalani proses sidang untuk kelima tesangka tersebut,," ujarnya.
Sekadar diketahui, YB di tangkap setelah dilakukan pengembangan dari kelima tersangka yang sudah tertangkap sebelumnya.
Baca juga: Main di Kandang saat Piala AFF U-19 2022, Shin Tae-yong Targetkan Timnas U-19 Indonesia Jadi Juara
Kala itu, YB sempat menyangkal atas perbuatanya. Namun pada akhirnya dirinya mengaku kalau dialah otak dari pencurian kosentrat tersebu.
Sebelumnya dikabarkan, lima orang karyawan PT Freeport masing-masing berinisial RS, BW, PKP, A dan A ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencurian konsentrat di Mile 74, area tambang Freeport.
Baca juga: Masih Ingat Olvah Alhamid? Dulu Sempat Viral, Kini Tebar Kasih di Papua bersama AKBP Untung Sangaji
Kasus tersebut dilaporkan pihak PT Freeport Indonesia ke Polsek Tembagapura pada 19 Februari 2022.
Penanganannya kemudian dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Mimika. (*)