Pemekaran Papua
Pemerintah dan DPR Bahas RUU DOB, Bahtiar: Untuk Tingkatkan Harkat dan Martabat Orang Asli Papua
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyebut, RUU DOB Papua merupakan inisiatif DPR RI.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Rapat Pembahasaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, dilangsungkan di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu (22/6/2022).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI itu diawali dengan membahas RUU DOB Papua Selatan, di mana terdapat 40 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan tetap, 15 DIM Perlu pembahasan secara redaksional, 29 DIM setuju dengan perubahan substansi, 30 DIM dihapus, dan 37 DIM menjadi usulan baru.
Tak hanya itu, dalam pembahasan DIM terkait Pemilihan Umum diatur di dalam aturan peralihan dengan rumusan ‘Pengisian jumlah kursi DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan penetapan dapil pada pemilu 2024’ dikarenakan pembentukan DOB Papua.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyebut, RUU DOB Papua merupakan inisiatif DPR RI.
Menyikapi hal ini, Pemerintah menyambut baik usulan ini hingga usulan ini dibahas lebih lanjut.
“Pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya dan menyambut baik penyampaian hak inisiatif DPR RI tersebut,” kata Bahtiar.
“Prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP)," sambungnya.
Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Hadir mendampingi Bahtiar, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej, di mana keduanya mewakili Pemerintah.
Adapula perwakilan dari Pejabat Bappenas dan Perwakilan Kemenkeu.
Sedangkan dari DPR RI sendiri, Ketua Komisi II didampingi Wakil ketua Komisi II, Ketua Komite I DPD RI, serta anggota Komisi II yang hadir secara langsung maupun mengikuti rapat secara virtual.
Setelah Rapat Dengar Pendapat pembahasan 3 RUU DOB Papua bersama Pemerintah tersebut, Komisi II DPR RI juga melanjutkan RDP bersama Gubernur Papua yang akan diwakilkan Sekda Provinsi Papua, Asisten 1 Provinsi Papua dan Asisten 2 Provinsi Papua, Pimpinan MRP dan juga Pimpinan DPRP pada Rabu pukul 19.00 Wib (23/6/2022). (*)