Covid 19 Papua
Jokowi: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Baru Naik Pesawat, Bagaimana Kesiapan Bandara Sentani?
Airlangga Hartanto menegaskan, secara umum Presiden Jokowi meminta agar capaian vaksinasi dosis pertama, kedua dan booster terus ditingkatkan.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Maskapai tersebut, yakni:
Lion Air merilis syarat naik pesawat terbaru bagi penumpangnya yaitu:
1. Vaksin dosis kedua atau ketiga tidak wajib tes antigen atau PCR.
2. Dosis pertama vaksin wajib melampirkan hasil antigen berlaku 1x24 jam atau CPR yang berlaku 3x24 jam.
3. Belum/tidak dapat vaksin wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR atau antigen).
Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia
1. Vaksin Covid-19 dosis dua dan tiga (booster) tidak wajib tes PCR atau antigen dan cukup sertifikat vaksin.
2. Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam).
3. Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasyankes sesuai Keputusan Menteri Kesehatan dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi Peduli Lindungi
6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat