Pemekaran Papua
Polisi Akui Tangkap Jubir Petisi Rakyat Papua Jefry Wenda, Begini Alasannya
Jefry Wenda ditangkap lantaran posisinya sebagai penanggung jawab aksi massa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Otsus Papua di Kota Jayap
Penulis: Raymond Latumahina | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polresta Jayapura Kota mengakui telah menangkap juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefry Wenda bersama seorang rekannya bernama Ruben Wakla.
Jefry Wenda ditangkap lantaran posisinya sebagai penanggung jawab aksi massa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Otsus Papua di Kota Jayapura.
Jefry Wenda Ruben Wakla dan ditahan aparat kepolisian di Pasar Mama-mama Papua, Kota Jayapura, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Warga Jayapura Diminta Tidak Terprovokasi Aksi Petisi Rakyat Papua, 600 Aparat Siap Cegat Demonstran
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon mengatakan, penangkapan ini berdasarkan aduan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas Jefry Wenda di Pasar Mama-mama Papua.
Anggota kepolisian langsung bergegas menuju lokasi Jefry Wenda hingga mengamankannya.
“Setelah kita lihat ternyata orang ini yang akan melaksanakan aksi demo sebagai penanggung jawab (Jefry Wenda),” kata Kombes Victor kepada wartawan termasuk Tribun-Papua.com, di Kota Jayapura, Jumat (29/7/2022).
Jefry Wenda dan rekannya tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dimintai keterangan.
Mantan Kapolres Jayapura ini juga sekaligus membantah isu yang telah beredar terkait penangkapan Jefry Wenda dan Ruben Wakla ini.
“Tentunya kami bicara dan selalu bertindak atas nama hukum dan pengaduan dari masyarakat. Kita tidak pernah mencari-mencari,” tegas Victor Mackbon.
Baca juga: Petisi Rakyat Papua: Segera Cabut UU Pemekaran dan Otsus
Kini, Jefry Wenda dan Ruben Wakla masih menjalani pemeriksaan oleh Satuan Resor Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura.
Polisi menggunakan Pasal 167 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara dalam perkara kasus ini.
“Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak pengacara. Jadi berita ini sebagai klarifikasi dari pihak kepolisian bahwa tidak ada upaya-upaya yang ilegal dilakukan oleh kepolisian,” tandasnya. (*)