Pemilu 2024
RESMI! KPU Umumkan Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024, Cek di Sini
Sosialisasi perihal pendaftaran inipun telah dilakukan melalui media sosial KPU maupun disampaikan secara langsung kepada seluruh partai politik.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – KPU umumkan tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, Jumat (29/7/2022).
Hal ini dikatakan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
“Jadi pada hari ini, 29 Juli 2022 KPU melaksanakan kegiatan mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta pemilu 2024,” kata Hasyim.
Diketahui, tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu dimulai pada 1 Agustus dan berlangsung hingga 14 Agustus 2022.
Baca juga: PSI Mantap Lengserkan Anies Baswedan, Ini Sosok Capres Penerus Tahta Presiden Jokowi
Pada rentang tanggal 1-13 Agustus, masa pendaftaran partai politik dimulai pukul 8 pagi setiap harinya dan berakhir jam 4 sore.
Tapi khusus tanggal 14 Agustus atau hari terakhir pendaftaran pendaftaran dimulai pukul 8 pagi dan berakhir tengah malam yakni pukul 23.59 WIB.
Sosialisasi perihal pendaftaran inipun telah dilakukan melalui media sosial KPU maupun disampaikan secara langsung kepada seluruh partai politik (parpol).
Baca juga: Parpol di Papua Apresiasi Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang Digelar KPU Kota Jayapura
Hasyim menjelaskan penentuan 14 Desember 2022 sebagai waktu penetapan partai politik peserta pemilu telah sesuai dengan amanat Undang - Undang Pemilu.
Dalam hal ini dilakukan paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.
“Jadi kalau hari pemungutan suara hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, maka 18 bulan sebelumnya pada bulan Agustus ini, dan kemudian 14 bulan sebelum pemungutan suara yaitu kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu, itu jatuh nanti 14 Desember 2022,” terang Hasyim.
Nantinya partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU akan melewati tahapan verifikasi administrasi. Bagi parpol yang lolos tahapan ini akan berlanjut ke verifikasi faktual atau pencocokan data di atas kertas dengan data lapangan.
Adapun berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan putusan MK Nomor 55 tahun 2020 ada 3 kategorisasi partai politik, di antaranya:
1. Partai politik peserta pemilu 2019 yang lolos PT (parliamentary threshold) atau punya kursi di DPR RI.
2. Partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI.
3. Partai politik baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/29062022-Bendera_PDIP.jpg)