Pemkot Jayapura
Pemkot Jayapura Pertahankan Zona Hijau di 11 OPD sebagai Standar Pelayanan Publik
Pemkot Jayapura ingin memberikan motivasi bagi kabupaten lainnya di tanah Papua, bahwa pelayanan publik itu hal penting.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Dengan memenuhi undangan dari Ombudsman RI Perwakilan Papua, Robby mengatakan pihaknya ingin memberikan motivasi bagi kabupaten lainnya di tanah Papua, bahwa pelayanan publik itu hal penting.
"Sebab ada aturan-aturan yang menjadi dasar, dan dari 11 OPD kami di Pemkot Jayapura yang meraih predikat zona hijau itu antara lain Disdukcapil, Dinkes, Perijinan Satu Pintu, Bapenda, serta beberapa OPD lainnya," sebut Robby.
Sekadar diketahui, dasar hukum yang menjadi landasan Pemkot Jayapura, terkait pelayanan publik ialah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan Kepmenpan 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Baca juga: Menuju Akreditasi 6 Puskesmas, Yankes Dinkes Mamteng Gelar Sosialisasi SIAP 5 BAB
Serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua tersebut menghadirkan sejumlah Pemkab di Provinsi Papua.
Di antaranya yang terpantau hadir hingga pukul 11.14 WIT, adalah Pemkot Jayapura, Pemkab Boven Digoel, Jayapura, Supiori, Kepulauan Yapen, dan Waropen.
Turut hadir pula, Pemkab Nabire, Keerom, Mimika, Merauke, Mamberamo Tengah, Boven Digoel, Jayawijaya, Lani Jaya, Nduga, Puncak Jaya, hingga Tolikara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Robby-Kepas-Awi-saat-menghadiri-giat-Ombudsman-RI.jpg)